JOURNALNUSANTARA.COM, BANDUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Barat menyatakan penolakan tegas atas penetapan mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2024.
Pihak Ansor menilai, kebijakan terkait pembagian kuota haji yang menjadi persoalan hukum tersebut merupakan langkah yang sah secara regulasi dan bukan merupakan tindak pidana.
Ketua LBH GP Ansor Jawa Barat, Gugun Kurniawan, menyayangkan langkah hukum yang diambil dalam perkara pengaturan kuota haji tersebut. Menurutnya, membawa ranah kebijakan ke dalam ranah pidana adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.
"Pendekatan tersebut berpotensi menyesatkan publik dan membuka ruang kriminalisasi kebijakan yang sah menurut hukum," ujar Gugun dalam keterangannya di Bandung, Kamis (29/1/2026).
Gugun memaparkan bahwa berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Menteri memiliki kewenangan mutlak dalam mengambil keputusan strategis. Hal ini termasuk pengelolaan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang bersifat mendadak.
Ia menambahkan bahwa tindakan Yaqut saat itu dilindungi oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut mengakui diskresi sebagai instrumen hukum untuk mengatasi stagnasi pemerintahan demi kepentingan umum.
"Kami menilai bahwa menarik kebijakan kuota haji secara serta-merta ke dalam jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah langkah yang berpotensi menyesatkan," tegas Gugun.
Alih-alih merugikan negara, LBH Ansor Jabar justru menyoroti sejumlah fakta positif dalam penyelenggaraan haji 2024, di antaranya:
1. Efisiensi Anggaran: Penyelenggaraan diklaim berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 600 miliar.
2. Indeks Kepuasan: Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia tahun 2024 mencapai 88,20 persen atau masuk kategori "Sangat Memuaskan".
Atas dasar tersebut, LBH GP Ansor Jawa Barat meminta agar penegakan hukum tetap menjaga prinsip keadilan tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi pejabat publik yang menjalankan kewenangannya.
"Penegakan hukum harus tegas terhadap praktik korupsi yang nyata, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan mengkriminalisasi kebijakan," tutup Gugun.
Artikel Terkait
Grand Aston Puncak Sajikan Menu Iftar Khas Timur Tengah dan Nusantara untuk Ramadan 2026
Haol Masyayikh Sunanulhuda Sukabumi: Merawat Sanad, Menggerakkan Ekonomi Keumatan
Mutiara Pagi: Kebencian adalah Api (Bagian 2103)
Inovasi Gizi di Desa Sirnaraja: Mahasiswa Institut Kesehatan Rajawali Hadirkan Program "SAPA" dan "SEBOTOL EMAS" di Posyandu Kenanga
Risalah Mlangi: Kiai Muda NU DIY Tegaskan Fatwa Syuriah Sah dan Mengikat
LSM GRASI Desak Transparansi Pengelolaan BBM di PT KAI
Le Eminence Puncak Tawarkan Paket Makan Malam Romantis Hari Valentine Mulai Rp 850 Ribu
Mutiara Pagi: Menahan Lisan (Bagian 2104)
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Digital, SMAS Al-Ittihad Cianjur Gelar In House Training Kurikulum Nasional
Cegah Anemia Remaja, Mahasiswa Institut Kesehatan Rajawali Ciptakan "IRONPLAY" Ular Tangga Edukatif