4. Memiliki NIK yang valid dan dokumen pendukung lengkap.
5. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program bantuan sosial lain.
Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Wali atau pengasuh perlu menyiapkan dokumen berikut untuk kelancaran verifikasi dan pencairan:
1. Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran.
2. Kartu Keluarga (KK) yang asli dan fotokopi.
3. KTP Wali atau orang tua yang masih hidup.
4. Surat Keterangan Kematian orang tua dari pihak kelurahan atau rumah sakit.
5. Surat Pengantar dari Dinas Sosial, RT/RW, atau pengurus panti asuhan (jika ada).
Cara Mendaftar Sebagai Penerima Baru
Jika ada anak yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar, Anda bisa mengajukannya melalui dua cara:
Online: Gunakan aplikasi "Cek Bansos" di smartphone, lalu pilih menu "Daftar Usulan".
Offline: Datang langsung ke Dinas Sosial setempat atau melalui pengurus Panti Asuhan untuk didaftarkan ke dalam sistem DTSEN.
Pastikan data anak calon penerima ATENSI YAPI terdaftar pada DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) agar proses verifikasi berjalan lancar.
Artikel Terkait
CAIR! Ini Cara Cek Bansos PKH Desember 2025, Ketahui Rincian Nominal Bantuan Periode Terakhir
Alhamdulillah, Bansos BPNT Tahap 4 Cair Desember 2025, Segera Cek Status Penerima Sekarang