Bupati Aceh Selatan di Berhentikan, Begini Alasan Kemendagri

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Rabu, 10 Desember 2025 | 23:44 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi melakukan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana.  (Dok Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian resmi melakukan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri)

JournalNusantara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ungkap alasan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terkait perjalanan Umrah pada tanggal 2 Desember 2025.

Dalam keterangan nya Tito menyebut pelanggaran yang dilakukan Mirwan karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

"Yang bersangkutan (Mirwan MS) ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Ekoteologi, Mengatasi Krisis Iklim Sebagai Panggilan Spiritual

Mirwan MS pergi umrah tanpa izin saat wilayah Aceh Selatan dilanda bencana banjir-longsor. Untuk itu, Tito menegaskan pemberhentian sementara selama tiga bulan terhitung mulai Selasa (9/12).

"Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada Saudara Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," tegas Tito.

Tito menjelaskan sanksi diberikan setelah Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, Senin (8/12). Mirwan dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga: KPMNU Dukung Penuh Penetapan KH. Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU

"Sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri. Dan sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama 3 bulan dilakukan pemberhentian sementara," ucap dia.

Di samping itu, Tito menyebut Mirwan sempat mengajukan izin ke Pemprov Aceh untuk pergi ke luar negeri pada 22 November lalu. Izin diperlukan untuk diserahkan ke Kemendagri.

"Jadi (pengajuan izin) sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu, tanggal 24 (November) terjadi banjir sampai tanggal 30 (November), dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November," jelas Tito.

Baca Juga: Mutiara Pagi: Kupilih untuk Percaya (Bagian 2054)

Akibat bencana itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memutuskan tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk pergi umrah. Kala itu Mirwan sempat ke Jakarta, tapi kembali ke Banda Aceh untuk membantu kegiatan tanggap bencana.

"Tapi kemudian tanggal 2 Desember 2025, yang bersangkutan berangkat umrah dan berangkatnya dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda. Dan kemudian kita semua tahu, ada berita tersebut," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X