Fatwa Jihad dan Resolusi Jihad

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB
resolusi jihad NU merupakan hasil sidang ulama se Jawa  Madura untuk menghadapi situasi darurat pasca kemerdekaan
resolusi jihad NU merupakan hasil sidang ulama se Jawa Madura untuk menghadapi situasi darurat pasca kemerdekaan

Apa yang dimaksud dengan Fatwa Jihad dan Resolusi Jihad?

Hoofd Bestuur Nadlatoel Oelama atau sekarang disebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 22 Oktober 1945 ternyata tidak hanya mengeluarkan Resolusi Jihad, tapi juga Fatwa Jihad.

Keduanya dikeluarkan dalam waktu bersamaan. Perbedaannya adalah Fatwa Jihad disampaikan kepada Nahdliyin dan umat Islam secara keseluruhan, sementara Resolusi Jihad disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang saat itu baru dua bulan diproklamasikan.

Menurut KH Agus Sunyoto pada buku Fatwa dan Resolusi Jihad: Sejarah Perang Rakyat Semesta di Surabaya 10 November 1945, Fatwa Jihad fi Sabilillah dan Resolusi Jihad fi Sabilillah dimulai dengan adanya kabar kedatangan pasukan Sekutu yang akan diboncengi tentara NICA. Mereka juga mendengar tentara Sekutu akan menangkap Soekarno dan Moch Hatta.

Mendengar kabar itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang waktu itu berkedudukan di Surabaya mengundang konsul-konsul NU di seluruh Jawa dan Madura agar hadir pada tanggal 21 Oktober 1945 di kantor PB ANO (Pengoeroes Besar Ansor Nahdlatoel Oelama) di Jalan Boeboetan Vl/2 Soerabaya.

Malam hari tanggal 21 Oktober 1945, Rais Akbar PBNU KH Hasyim Asy’ari, menyampaikan amanat berupa pokok-pokok kaidah tentang kewajiban umat Islam, pria maupun wanita dalam jihad mempertahankan tanah air dan bangsanya, dalam bahasa Arab, yang isi terjemahannya sebagai berikut:

"Apakah ada diantara kita orang jang soeka ketinggalan, tidak toeroet berdjoeang pada waktu-2 ini, dan kemoedian ia mengalami keadaan sebagaimana jang diseboetkan Allah ketika memberi sifat kepada kaoem moenafik jang tidak soeka ikoet berdjoeang bersama Rasoeloellah...

Demikianlah, maka sesoenggoehnja pendirian oemmat adalah boelat oentoek mempertahankan kemerdekaan dan membela kedaoelatannya dengan segala kekoeatan dan kesanggoepan jang ada pada mereka, tidak akan soeroet seoedjoeng ramboet poen.

Barangsiapa memihak kepada kaoem pendjadjah dan tjondong kepada mereka, maka berarti memetjah keboelatan oemmat dan mengatjaoe barisannja..
Maka barang siapa jang memetjah pendirian oemmat jang soedah boelat, pantjoenglah leher mereka dengan pedang siapa poen orangnja itoe..."

Pada pagi hari tanggal 22 Oktober 1945, dilaksanakan rapat pleno yang dipimpin Ketua Besar KH Abdoel Wahab Chasboellah. Rapat pleno itu mengambil keputusan tentang "Jihad fi Sabilillah" dalam membela tanah air dan bangsa dalam bentuk "Fatwa Jihad Fii Sabilillah" yang diserukan kepada umat Islam dan dalam bentuk "Resolusi Jihad fi Sabilillah" yang disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Fatwa Jihad fi Sabilillah berbunyi sebagai berikut: "Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ’ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, Iaki-Iaki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak Iingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di Ioear djarak Iingkaran tadi, kewajiban itoe djadi fardloe kifayah (jang coekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja..."

Fatwa Jihad fi Sabilillah itu mengguncang kota Surabaya. Mereka menerima Fatwa Jihad fi Sabilillah dari mulut ke mulut, dari surau ke surau, dari masjid ke masjid dengan suka cita dan semangat menyala-nyala.

Atas dasar pertimbangan politik, Fatwa Jihad fii Sabilillah tidak disiarkan di radio maupun surat kabar. Sebaliknya, Resolusi Jihad fii Sabilillah yang diserukan kepada pemerintah Republik Indonesia disiarkan lewat surat kabar, diantaranya dimuat di surat kabar Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta, edisi No. 26 tahun ke-l, Jumat Legi, 26 Oktober 1945; Antara, 25 Oktober 1945; Berita Indonesia, Djakarta, 27 Oktober 1945 yang isinya sebagai berikut:

PEMERINTAH REPOEBLIK INDONESIA
Soepaja mengambil tindakan yang sepadan
Resoloesi wakil-wakil daerah Nahdlatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Kita Manusia Pasti Akan Mati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X