"Kotak Kosong" Merendahkan Akal Sehat dan Kedaulatan Rakyat Pemilih

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi Kotak Kosong (Instagram @lampungtimur)
Ilustrasi Kotak Kosong (Instagram @lampungtimur)


Oleh: Agung Wibawanto

Tidak lama lagi Indonesia akan menyelenggarakan pilkada serentak nasional 2024. Namun pilkada serentak kali ini memunculkan fenomena yang tampaknya bisa berdampak buruk kepada masyarakat meski tidak berarti salah dari sisi aturan perundang-undangan.

Fenomena itu bernama "kotak kosong" yang artinya kandidat atau calon kepala daerah yang terdaftar dalam kontestasi pilkada hanyalah satu pasangan. Selanjutnya dalam pencoblosan, pasangan tersebut akan dihadapkan dengan kotak kosong.

Kotak kosong bisa diartikan tidak memilih kandidat kepala daerah. Secara logika ini menjadi aneh jika ada pemilih yang memilih kotak kosong, sementara pemilih tersebut tidak memiliki pilihan yang dikehendakinya. Pilkada dengan model kotak kosong sudah pernah terjadi.

Dalam UU Pilkada hal tersebut dianggap sah. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi? Dan mengapa bakal ada di beberapa daerah pemilihan (kebanyakan)? Hal ini terjadi biasanya kandidat yang terdaftar merupakan petahana untuk masuk ke periode kedua.

Petahana tersebut bisa karena memang kinerjanya baik dan disenangi warganya, atau bisa juga karena ia didukung banyak partai politik (fenomena saat ini). Menyebabkan tidak ada peserta atau pasangan lain yang berkehendak maju berkompetisi. Mereka berhitung secara politis dan beranggapan akan kalah.

Dengan demikian kandidat petahana tidak memiliki "lawan" dan harus berhadapan dengan kotak kosong, yang pilihannya adalah kandidat petahana atau tidak. Beberapa kali pilkada diadakan, memang pernah terjadi namun tidak banyak. Mengingat partai politik dan kader (kandidat) di daerah lebih dinamis dan kompetitif.

Salah satu daerah pemilihan yang terancam menggunakan sistem kotak kosong adalah Wonosobo. Di mana sepertinya seluruh partai politik di daerah akan mendukung calon petahana. Meski dirasakan oleh sebagian masyarakat bahwa kinerja petahana kurang baik.

Beberapa tokoh yang memiliki potensi untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah menjadi terpenggal keinginannya karena tidak ada partai yang mendukung (menggunakan aturan UU maupun PKPU yang lama). Sementara itu sebenarnya MK sudah memutuskan di mana parpol yang tidak mendapat kursi berhak mengajukan calon mereka sendiri (berkoalisi).

Hal ini yang menjadi pemicu aksi massa yang turun ke jalan kemarin karena sepertinya DPR akan segera mengesahkan RUU Pilkada yang baru yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut. Selain bisa diusung oleh partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (sesuai keputusan MK), juga cakada berhak maju secara independen (dengan memenuhi syarat).

Fenomena kotak kosong dalam pilkada sepertinya terinspirasi oleh pilpres yang baru lalu. Di mana koalisi besar partai mengusung satu pasang kandidat kepala daerah. Koalisi tersebut merupakan partai-partai pendukung pemerintah. Tujuannya sederhana agar pemerintahan daerah kelak lebih mudah dikontrol oleh pemerintah pusat.

Lalu apa ruginya bagi rakyat? Kembali rakyat sebenarnya ingin diposisikan sebagai penonton saja (obyek), bukan subyek politik. Padahal dalam konstitusi jelas disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat sebagai penentu dalam sistem demokrasi kita terutama dalam pemilu (sebagai pemilih).

Jika kandidat pasangan kepala daerah memenangkan pilkada melalui kotak kosong, lalu mengapa harus ada pemilihan yang membuang dana banyak? Jika misal KPUD hanya menerima satu pasang peserta pemilu, biasanya akan diperpanjang masa pendaftaran. Namun jika tidak ada pasangan lain, baiknya KPUD langsung saja menetapkan tanpa pemilihan lagi.

Namun jika kandidat pasangan tersebut kalah melawan kotak kosong, maka proses pilkada akan diulang oleh KPUD. Bukankah membuang biaya lagi? Rakyat sama sekali tidak memiliki peran lebih dalam memilih orang yang mereka percayai untuk dijadikan sebagai kepala daerah. Tampak pemerintah, koalisi partai dan DPRD yang mengatur siapa yang harus jadi.

Sekelas PDIP pun tidak akan bisa berbuat banyak melawan koalisi partai pemerintah yang diminta agar solid dari pusat hingga daerah (PDIP kini berada di luar koalisi partai pemerintah). Begitupun PKS atau partai lain yang berada di luar koalisi partai pemerintah. Hingga jargonnya kini berbunyi, jika ingin menang (pilkada) bergabunglah dengan koalisi partai pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X