Miris...Paksa Bubarkan Ibadah dan Keroyok Jemaat, 4 Orang Ditangkap Polres Tangsel

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Kamis, 9 Mei 2024 | 16:17 WIB
Polres Tangerang Selatan Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Pembubaran Mahasiswa Asal NTT Yang Sedang Doa Rosario.
Polres Tangerang Selatan Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Pembubaran Mahasiswa Asal NTT Yang Sedang Doa Rosario.

JournalNusantara.com - Apapun jenis kejahatan adalah tetap kejahatan, mau berdalih apapun ketika melanggar aturan yang harus diproses hukum dan menerima sanksi atas setiap kejahatannya. Pun demikian dengan peristiwa pembubaran ibadah yang berakhir dengan pengeroyokan. 

Hal ini sebagaimana yang diposting oleh akun @Heraloebss melalu narasinya yang menyatakan sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan di salah satu tempat indekos di daerah Tangerang Selatan. 
 
Empat tersangka diamanakan inisial D, S, I dan A. Perannya beda-beda ada yang meneriaki dan menakuti korban,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu, Selasa, 7 Mei 2024. Dimana untuk tersangka D berusia 53 tahun yang merupakan Ketua RT masyarakat sekitar, turut serta meneriaki dengan suara keras, dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban, beserta teman-teman dengan tujuan teman lainnya serta bersama-sama menyerang korban dan teman teman yang dianggap mengganggu lingkungannya.
 
Lalu tersangka saya berusia 30 tahun. Dia ikut serta meneriaki korban dengan ucapan intimidasi, dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak 2 kali. Tersangka S berusia 36 tahun, berperan membawa senjata tajam jenis pisau.
 
Dengan tujuan untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan teman-temannya yang berada di TKP. Lalu tersangka A berusia 26 tahun ikut membawa senjata tajam jenis pisau, dengan tujuan bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan agar korban dan rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri, jelasnya.
 
Atas kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat dan atau Pasal 351 KUHPidana dan atau 355 KUHPidana.
 
Beragam komentar warganetpun turut menimpali akun pengunggah, seperti akun @mdp1945: "
Belom ada ulama terkenal yg berkomentar menegur keras tindakan oknum pak rt & gerombolannya pdhl perilakunya merusak citra ISLAM." tulisnya. Lantas komentar akun @DediJamet: "Miris dengernya, d era sekarang masih aja ada yang main hakim sendiri, so iye. Respek buat aparat yang gercep tangkap tersangkanya. Jangan biarkan Intoleran bermunculan." terangnya, kemudian lanjut akun @Adriana21033305: "Tangsel ini paling rentan, dan cepat terprovokasi urusan agama, sejak dahulu. Elu jangan buat api, hak orang beribadah, toh di rumah jg gak tiap hari, sama saja dengan muslim, salahnya dimana muslim gk boleh menghakimi penganut agama lain. Bikin onar aja." semprotnya, dan akun @sitiais10773445: " 
Tangkepin aja yg jd propokator dan bikin rusuh..hr gini msh bar bar..sonoh hdo di hutan sendirian..manusia itu saling membutuhkan..hormati semua org..goblok sih bikin onar aja..masuk syorga bkn krn rajin solat doang..tp saling tolong antar sesama manusia tanpa pandang bulu." pungkasnya. ***
 
Sumber: Twitter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X