Tanggal pengucapan putusan ditetapkan sesuai dengan ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pilpres dijadwalkan pada 22 April 2024.
Proses Penyampaian Kesimpulan
Baca Juga: Susane Febriyati Soroti Kasus Korupsi Dana Desa yang Terjadi di Cianjur
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan setelah berakhirnya tahapan persidangan.
Ini dilakukan untuk mengakomodasi hal-hal krusial yang perlu diserahkan atau disampaikan terkait perkara PHPU Pilpres 2024.