JournalNusantara.com - Puluhan masa yang mengatasnamakan jemaat Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Puncak Cipanas mendatangi Pengadilan Negeri Cianjur Jl. Dr. Muwardi No.174 Kel. Bojongherang Kab. Cianjur, Pada Senin (15/Januari 2024) pagi.
Kehadiran masa tersebut adalah untuk melakukan aksi Unjuk Rasa Damai terkait dengan sengketa tanah gereja. Diketahui sebelumnya, terjadi transaksi utang piutang antara Doni Panggabean dengan BPR CAR yang melibatkan tanah hibah Gereja.
Adapun Korlap aksi damai tersebut dikomandoi oleh Bastian Sinaga (Penatalayan GKAI), penanggung jawab aksi Pdt. Dr. Parhimpunan Simatupang, MBA. Ph.D, dengan jumlah massa lebih kurang 80 orang.
Aksi damai dilakukan dengan mengerahkan Mobil Komando Daihatsu Pickup warna hitam No. Pol B. 9805 YAG. Beragam spanduk dan Poster betuliskan: Selamatkan gereja kami, Jangan eksekusi gereja kami, Jangan pindahkan makam Pendeta kami, Gereja jangan di nodai dengan utang piutang, Pengadilan harus mengayomi umat, Jangan ambil tempat ibadah kami, dan Beri kami hak untuk beribadah.
Tuntutan kegiatan aksi damai antara lain meminta kepada bupati dan ketua DPRD untuk dapat menyelamatkan Geraja Kristen alkitab Indonesia (GKAI) Jemaat Puncak Cipanas, dan meminta ketua Pengadilan untuk memberikan keadilan dan meminta agar keadilan ditegakan.
Inti Orasi yang disampaikan oleh pihak Jemaat dan masa akasi GKAI diantaranya:
1. Pihak GKAI sudah berkirim surat kepada Bupati, Ketua DPRD, Pengadilan Negeri agar gereja kami mendapat keadilan.
2. Undang-undang telah menyatakan tidak boleh ada transaksi keuangan pada tempat ibadah.
3. Kami melakukan aksi hari ini menuntut lahan ibadah gereja kami, dimana tanah untuk beribadah dijamin oleh undang-undang.
4. Kita harus melawan perdagangan tanah dengan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dimana terjadi bunga berbunga yang dilakukan oleh oknum yang bekerjasama dengan BPR CAR, hari ini kita sepakat menyerahkan kasus kita kepada kuasa hukum kita bapak Ronaldo untuk melaporkan kredit macet karena nasabah tidak mampu.
5. Kami punya hak untuk dilindungi negara sebagaimana negara mengatur kita secara agama, oleh karena itu hal-hal yang mengusik dan mengganggu jalannya ibadah keagamaan yang kita lakukan maka negara harus turun tangan.
6. Walaupun kita di sini sebagai korban tidak tahu menahu mengenai hutang piutang tetapi yang diganggu adalah tempat ibadah kita, oleh karena itu pada hari ini mari kita bersama mempertahankan agar kita dapat tetep beribadah.
Artikel Terkait
Nia Rohania : Hari Logika Sedunia Wujud Cinta Ilmu Pengetahuan
Deni Koswara : Hari Logika Sedunia Tingkatkan Semangat Belajar Masyarakat Indonesia
Asep Sopyan Halim : Hari Layangan Internsional Pererat Kebersamaan
Hadi Sutrisno : Hari Logika Sedunia Bukti Pentingnya Ilmu Pengetahuan
Jenis Penyakit Anemia, Cek Disini
Kenali Capsaicin, Senyawa Aktif Yang Menimbulkan Rasa Pedas
4 Manfaat Konsumsi Makanan Pedas
5 Resiko Konsumsi Makanan Pedas
Ajakan Taruhan Pada Capres Yang Kalah Dalam Pilpres 2024 Pasti Akan Menjadi Tersangka
Ridwan Kamil Mendorong Pengembangan Destinasi Eduwisata Agribisnis Berkelas Dunia di Kertajati