Hari Migran Internasional Moment Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Buruh Migran

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Senin, 18 Desember 2023 | 13:51 WIB
Oden Muharam Ketua Presidium Yayasan LBH Cianjur dan Direktur Klinik Hukum Indonesia (Abdul Qodir Majid)
Oden Muharam Ketua Presidium Yayasan LBH Cianjur dan Direktur Klinik Hukum Indonesia (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember merupakan hari peringatan untuk para imigran yang masih berjuang mencari suaka. Penetapan Hari Migran ini ditetapkan oleh PBB pada tanggal 4 Desember 2000. PBB juga memprakarsai Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Hari Migran ini diresmikan pada tahun 2000, namun perayaannya sudah ada sejak tahun 1997 ketika tanggal 18 Desember diperingati sebagai hari kampanye penghormatan, hak, dan perlindungan migran oleh beberapa organisasi migran di wilayah Asia.

Baca Juga: Mantap...MUBES V IKA UIN SGD Bandung Pertegas Jejaring dan Sinergi Alumni

Menurut Direktur Klinik Hukum Indonesia, Oden Muharram Junaidi mengungkapkan bahwa Kabupaten Cianjur merupakan salahsatu wilayah yang pekerja migrannya cukup tinggi. Akibat sering terjadinya kasus terkait buruh migran Cianjur akhirnya Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Cianjur.

"Akibat sering terjadinya kasus terkait buruh migran Cianjur akhirnya Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Cianjur." Ujar Oden Muharram kepada JournalNusantara.com, Kamis (18/12/2023).

Baca Juga: Kandungan Air Kelapa, Cek Disini

"Pekerja Migran yang berangkat keluar negeri harus mendapat perlindungan karena mereka berpotensi mendapat kekerasan dan perlakuan tidak baik apalagi bila migran tersebut masih baru dan terkendala komunikasi bahasa, akan sangat rawan bila terjadi hal-hal yang tak diharapkan". Tegas Oden.

Oden menilai negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap pahlawan devisa tersebut termasuk pemerintah Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: 5 Manfaat Gula Aren Bagi Kesehatan Tubuh

"Selain perlindungan bagi buruh migran yang ada di luar negeri, penataan sistem di Kabupaten Cianjur juga harus dilakukan. Perusahaan tenaga kerja yang menjadi sponsor harus resmi, didata dan dicatat dan dikelola dengan baik untuk mempermudah proses koordinasi". Tambah Oden.

"Banyaknya kasus kekerasan terhadap pekerja migran salahsatunya disebabkan berangkat secara ilegal sehingga posisi perlindungan sangat lemah. Dalam hal ini pemerintah harus melakukan pendataan terhadap mereka yang mengirimkan tenaga kerja kita agar semua aman." Pungkasnya.

Oden berharap hari migran internasional bisa menjadi moment bagi pemeritah untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap para pahlawan devisa tersebut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X