Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentan penetepan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Gempa Goyang Turki 7,8 SR, Ratusan Warga Tewas dan 3 WNI Dilaporkan Terluka
Ancaman pidana kurungan terhadap pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.