Akta Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham: Jika penjual atau pembeli adalah badan hukum.
NPWP Penjual dan Pembeli.
Setelah semua dokumen lengkap, proses selanjutnya adalah datang ke kantor PPAT/Notaris untuk membuat AJB, menandatanganinya, dan kemudian mendaftarkan peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).