Bukti Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh): Jika PPh ditanggung penjual.
Surat Persetujuan Pasangan (jika sudah menikah): Jika properti adalah harta bersama.
Sertifikat Induk Tanah (jika perlu): Terutama jika ada pemecahan sertifikat.
Untuk Pembeli:
KTP Pembeli dan Pasangan (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.
Kartu Keluarga Pembeli.
Surat Nikah Pembeli (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.
Bukti Pembayaran BPHTB: Jika BPHTB ditanggung pembeli.
Dokumen Lain yang Mungkin Diperlukan:
Surat Keterangan Waris: Jika properti dijual oleh ahli waris.