hiburan

Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Sabtu, 13 September 2025 | 20:00 WIB
AJB Bumiputera (Istimewa)

Biaya Notaris/PPAT: Bisa bervariasi, misalnya 0,5% - 1% dari nilai transaksi, atau tarif tetap.


Penting untuk dicatat, biaya ini adalah perkiraan dan dapat berbeda di setiap daerah serta tergantung pada kebijakan kantor PPAT/Notaris yang Anda pilih.

Syarat-syarat Membuat Akta Jual Beli (AJB)

Untuk membuat AJB, baik penjual maupun pembeli perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat berikut:

Untuk Penjual:

Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan Asli: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau bukti kepemilikan lainnya yang sah.

 

KTP Penjual dan Pasangan (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.

 

Kartu Keluarga Penjual.

 

Surat Nikah Penjual (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.

 

Surat Keterangan Lunas PBB: Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB