Biaya Notaris/PPAT: Bisa bervariasi, misalnya 0,5% - 1% dari nilai transaksi, atau tarif tetap.
Penting untuk dicatat, biaya ini adalah perkiraan dan dapat berbeda di setiap daerah serta tergantung pada kebijakan kantor PPAT/Notaris yang Anda pilih.
Syarat-syarat Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Untuk membuat AJB, baik penjual maupun pembeli perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat berikut:
Untuk Penjual:
Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan Asli: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau bukti kepemilikan lainnya yang sah.
KTP Penjual dan Pasangan (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.
Kartu Keluarga Penjual.
Surat Nikah Penjual (jika sudah menikah): Fotokopi dan menunjukkan aslinya.
Surat Keterangan Lunas PBB: Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.