Journalnusantara.com, Jakarta - Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) umumnya terdiri dari beberapa komponen:
Pajak Penghasilan (PPh) Penjual: Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima penjual dari penjualan properti. Tarifnya adalah 2,5% dari nilai transaksi (harga jual).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembeli: Ini adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tarifnya bervariasi tergantung peraturan daerah setempat, namun umumnya berkisar antara 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB tahun berjalan harus sudah lunas, dan bukti pelunasannya akan diminta saat pembuatan AJB.
Biaya Notaris/PPAT: Ini adalah jasa profesional dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang membuat AJB. Biayanya bervariasi tergantung tarif masing-masing kantor dan nilai transaksi properti.
Perkiraan Kasar:
Sebagai gambaran, jika nilai transaksi properti adalah Rp 500.000.000:
PPh Penjual: 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000
BPHTB Pembeli: (misal NPOP Rp 500.000.000 dan NOPTKP Rp 60.000.000) 5% x (Rp 500.000.000 - Rp 60.000.000) = 5% x Rp 440.000.000 = Rp 22.000.000