JournalNusantara.com - Sejumlah barang bukti hasil sitaan dari kasus narkoba dan tindak kejahatan lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan digiling menggunakan mesin blender tersebut dilakukan di halaman Kejari Cianjur, Kamis (20/07/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Cianjur Herman Suherman, Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan serta pihak terkait lainnya.
Kasi Barang Bukti Kejari Cianjur Dimas Indra mengungkapkan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan pada barang bukti dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kegiatan ini memang rutin dilaksanakan dan barang bukti yang dimusnahkan itu dari periode bulan Oktober tahun 2022 hingga tahun 2023 berjalan. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penindakan dari 43 kasus, mulai dari narkotika hingga obat-obatan terlarang. Jenis ganja berhasil diamankan dengan berat mencapai 1.242,5 gram, jenis sabu -sabu 213,19 gram." Ungkap Dimas.
Baca Juga: Pembangunan Cianjur Berbasis Integritas Kepemimpinan
Selain itu, jenis obat-obatan terlarang hexymer sebanyak 19.638 butir, thirexphenidyl 2.180 butir dan tramadol 21.398 butir.
Tak hanya itu, Dimas juga menyebut bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Cianjur mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yang mana kasus ganja sebanyak 445,56 gram dan sabu-sabu 439,11 gram.
Baca Juga: Melalui Hari Jadi Cianjur ke 346 , MP3C Berharap Pemerintah Tingkatkan Pelestarian Padi Pandanwangi
"Ada kenaikan kasus narkotika dua kali lipat, atau hampir 100 persen dan yang paling banyak kasus ganja," pungkasnya.
Sumber : radarjabar.com