Karnaen Menilai Pengadilan Agama Cianjur Berstatus Kelas A Diakibatkan Tingginya Jumlah Perkara Yang Ditangani

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Jumat, 21 Juli 2023 | 15:19 WIB
Menurut catatan Pengadilan agama Cianjur, jumlah janda 1.645 menggugat cerai suaminya. Diduga faktor ekonomi (Sumber foto:M. Reza P.)
Menurut catatan Pengadilan agama Cianjur, jumlah janda 1.645 menggugat cerai suaminya. Diduga faktor ekonomi (Sumber foto:M. Reza P.)

JournalNusantara.com - Pengadilan Agama Cianjur saat ini berstatus kelas A. Hal ini menandakan tingginya jumlah kasus rumah tangga yang diadukan masyarakat Cianjur seperti gugat cerai, harta gonogini, Isbat atau perkara lainnya.

Baca Juga: Pembangunan Cianjur Berbasis Integritas Kepemimpinan

Advokat Cianjur, Karnaen, SH mengungkapkan bahwa saat ini status Pengadilan Agama Cianjur sudah sama dengan Bogor, Jakarta serta kota besar lainnya. Salahsatu penyebabnya yaitu tingginya pengaduan masyarakat atau perkara yang diproses sehingga grade pengadilan naik dari kelas B menjadi A.

Baca Juga: Melalui Hari Jadi Cianjur ke 346 , MP3C Berharap Pemerintah Tingkatkan Pelestarian Padi Pandanwangi

"Pengadilan Agama Cianjur yang awalnya Kelas 1B menjadi A, hal ini disebabkan oleh banyaknya perkara yang masuk". Ujar Karnaen kepada JournalNusantara.com, Jum'at (21/7/2023).

"Perkara yang di proses berhubungan dengan kasus perceraian, isbat, harta gonogini, talak, hak asuh anak dan yanglainnya". Tambah Karnaen.

Baca Juga: Hadapi Pemilu 2024, Demokrat-Gerindra Sepakat Jaga Stabilitas Politik Nasional

"Tingginya angka gugatan perceraian di Cianjur menjadi pertanda besarnya angka kerawanan rumahtangga masyarakat Cianjur. Pemerintah harus membuat program yang bisa meminimalisir angka perceraian seperti seimbangnya jumlah penerimaan karyawan pria di pabrik-pabrik karena faktor ekonomi saat ini menjadi faktor terbesar perceraian." Pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X