JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Penanganan kasus Agus Suhendar memasuki babak baru setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur mengajukan permohonan supervisi dan klarifikasi secara resmi ke Mapolres Cianjur pada Kamis (20/8/2026).
Langkah hukum ini ditempuh guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan objektif serta memiliki kejelasan secara administratif. Tim kuasa hukum juga mendorong agar penanganan perkara ditarik dari Polsek Tanggeung ke Satreskrim Polres Cianjur demi menjaga independensi.
Kuasa Hukum LBH Cianjur, Ahmad Biqi Faddilah, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului wewenang penyidik atau menentukan pihak yang bersalah.
Poin utama yang menjadi sorotan LBH adalah keabsahan dokumen kesepakatan damai yang diklaim telah ditandatangani oleh adik kandung Agus, Mintarya.
Berdasarkan pengakuan korban, Agus sama sekali tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun memberikan kuasa kepada adiknya untuk melakukan mediasi damai atas nama dirinya.
Ahmad menyampaikan bahwa kejanggalan dokumen tersebut perlu diuji secara transparan agar jelas siapa saja pihak yang terlibat dalam pembuatan draf perdamaian itu.
Pengajuan surat supervisi ini juga dipicu oleh belum adanya iktikad baik dari kepolisian untuk memberikan jawaban tertulis atas surat permohonan informasi data yang dikirimkan LBH sejak 6 Agustus 2026.
Menurut penjelasannya, kepastian tertulis sangat dibutuhkan agar batas-batas hukum serta dasar penyelesaian perkara menjadi terang benderang.
Tak hanya menyasar kepolisian, LBH Cianjur turut melayangkan surat permohonan supervisi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur terkait rekam administrasi pelayanan Agus di Puskesmas Pasirkuda.
Pihaknya mendesak Dinkes mengevaluasi alur penanganan medis, mulai dari kronologi kedatangan, identitas pengantar, hingga mekanisme rujukan.
"Langkah ini dipastikan tidak melanggar privasi medis, melainkan murni fokus pada pertanggungjawaban prosedur pelayanan kesehatan," tuturnya.
Lalu Ahmad menegaskan bahwa jajarannya enggan terjebak dalam perdebatan opini atau aksi saling tuduh di ruang publik.
Pihaknya memilih memercayakan seluruh penyelesaian perkara pada pembuktian dokumen formal dan kepatuhan prosedur administratif.
Kini, LBH Cianjur menunggu iktikad responsif dari Polres Cianjur maupun Dinas Kesehatan untuk memberikan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Artikel Terkait
Hair Mask Keratin Infrared di Karawang: Perawatan Rambut Rusak Rp150.000 di RC’L Aesthetic Klari
Semarak HUT RI ke-81 SMK PELITA Cianjur Gelar Perlombaan Antar Siswa
Bupati Cianjur Resmikan Aquatower Air Bersih di SDN Kebonjeruk
Cukup Hafal Pancasila, 81.000 Warga Cianjur Bisa Dapat Pengobatan Gratis
Bupati Cianjur Apresiasi CSR Water Tower dan Starbucks di SDN Kebonjeruk
NU di Persimpangan Jalan: Antara Basyiroh dan Bisyaroh
Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kabid di Cianjur Terkuak
Mutiara Pagi: Perbedaan (Bagian 2308)
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Memaknai Hari Kemerdekaan (Bagian 50)
Mutiara Pagi: Membuka Ruang Hati (Bagian 2309)