1) Bantuan Stumulan dinaikan dari yang asalnya untuk rusak berat Rp 50 juta, untuk rusak sedang Rp 25 juta, dan untuk yang rusak ringan Rp 10 juta menjadi menjadi Rp 60 juta untuk rusak berat, Rp 30 juta untuk rusak sedang dan Rp 15 juta untuk rusak ringan.
2) Pencairan akan dilakukan dengan sistem termen dan untuk termen pertama menyebutkan 40 persen. Sementara untuk termen selanjutnya, Bapak Presiden tidak menyebutkan, hanya menyebutkan akan disalurkan secara bertahap.
Termasuk pada penyerahan secara simbolis, Bapak Presiden hanya menyerahkan Rp. 25 juta atau 40 persen dari bantuan stimulan yang rumah rusak Berat (Rp. 60 juta). Dan sisanya penyerahan bantuan secara simbolis pada yang meninggal yaitu Rp. 15 Juta.
Artinya, saya berkesimpulan bahwa Bapak Presiden tidak menyebutkan bagaimana proses untuk yang rusak ringan dan sedang.
Baca Juga: Ramadhan Tiba, Bupati Kabupaten Bandung Minta Ormas Jaga Kondusifitas
3) Setelah saya baca berulang-ulang traskrip pidato Bapak presiden, termasuk saya dengarkan secara utuh pidato Bapak Presiden pada tanggal 8 Desember 2022, pada kegiatan Penyerahan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, di Kabupaten Cianjur, sama sekali tidak terbaca dan terdengar penyaluran untuk yang Rp. 30 juta dan Rp. 15 juta, beliau hanya menyebut yang Rp. 60 juta.
Dalam pandangan saya, Bapak Presiden tidak akan mempermasalahkan jika penyaluran untuk bantuan stimulan rumah rusak sedang dan ringan disalurkan secara langsung atau 100 persen.
4) Keluarnya keputusan Bapak Presiden, agar penyaluran dana stimulan disalurkan secara bertahap, secara filosofis, dikhawatirkan adanya penyalahgunaan atas dana bantuan tersebut, sehingga tidak digunakan sebagaimana mestinya, sebagaimana terjadi di berbagai daerah yang sebelumnya mengalami bencana.
5. Bahwa terkait pendapat dan tanggapan saya atas sambutan atau perintah Bapak Presiden pada tanggal 8 Desember 2022, pada intinya percepatan penanganan dengan proses yang sederahana, kemudian beliau ulang lagi perintah tersebut pada tanggal 03 Maret 2023, yang pada intinya bertujuan untuk mempercepat penyaluran dana stimulan, maka saya berpendapat, pencairan untuk rumah rusak sedang dan ringan hanya satu termen atau 100 persen adalah proses tercepat sebagaimana apa ayng dituju oleh Bapak Presiden.
6. Tanpa bermaksud menggurui, bahwa setelah saya coba telaah yang terjadi di lapangan dan data-data kerusakan baik di Cianjur maupun di daerah lainnya, ternyata kerusakan rumah rusak sedang dan ringan jumlahnya lebih banyak dari yang mengalami rusak berat.
Karena jumlahnya lebih banyak dari yang rusak berat, apalagi jika bank penyalurnya memiliki sarana, sumber daya manusia dan fasilitas yang terbatas, sudah barang tentu menjadikan proses penyalurannya akan sangat lambat, dan ini sama dengan mengindahkan perintah dan tujuan Bapak Presiden yaitu mempercepat proses penyaluran dana stimulan.
7. Bahwa Keputusan Kepala BNPB sudah barang tentu berlaku bagi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perlu juga kita pikirkan dan antisipasi, jika bencana itu terjadi di daerah yang padat penduduk sebab kita tahu bahwa Indonesia adalah negara yang rawan bencana di semua provinsi dan daerah. Maka jika Perka BNPB Nomor 89.A tahun 2022 ini tidak diubah tentu saja, keterlambatan itu akan terus terjadi.
8. Bahwa perubahan Perka BNPB Nomor 89.A tahun 2022 yang saya usulkan adalah :
1) Untuk Stimulan Rumah Rusak Sedang dan Ringan agar disalurkan satu termen atau 100 persen, sebagaimana disebutkan sebelumnya pada Perka BNPB Nomor 27.A tahun 2021.
2) Bahwa pada dasarnya, perubahan Perka BNPB Nomor 89.A tahun 2022 pada penyaluran stimulan rumah rusak sedang dan ringan sebagaimana saya maksud di atas, sama sekali tidak melanggar peraturan perundang-undangan, sebab tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang menyebutkan secara pasti bagaimana proses penyaluran dana stimulan tersebut.