Aturan sistem termen dalam pandangan saya sebagai bentuk prepentif pencegahan penyelewengan dan atau penyalahgunaan dana bantuan tersebut.
3) Bahwa terjadinya penyalahgunaan penyelewengan dan atau penyalahgunaan dana bantuan tersebut, sebenarnya bisa dilakukan dengan sosialisasi penegakkan hukum atas penggunaan dana tersebut dan proses pendataan yang baik dan tepat serta penengakkan hukum atas pelaku penyalahgunaan.
Sebab saya pikir, jika masyarakat yang rumahnya rusak baik ringan dan sedang, tentu saja akan mengutamakan perbaikan rumahnya dibanding dengan membelanjakannya untuk kebutuhan sekunder lainnya.
Sebab secara fsikologis, mereka yang terkena bencana jangankan berpikir untuk belanja kebutuhan sekunder, memikirkan kehilangan rumah dan harta bendanya saja sudah cape.
Demikian surat terbuka ini saya buat dan sapmpaikan kepada Bapak Kepala BNPB. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kelancangan saya, tidak ada maksud menggurui atau apapun selain tujuan merealsiasikan keinginan Bapak Presiden dalam mempercepat penanganan bencana di Negeri ini juga keinginan masyarakat terdampak bencana.
Terima kasih. Wassalamualaikum Wr Wb.
Baca Juga: 71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki
Cianjur, 05 Maret 2023
Penulis, Asep Toha
Tembusan disampaikan kepada Yth :
Presiden Joko Widodo
Artikel Terkait
Runner Up 1 Putri Hijab Jatim 2021 Ungkap Pentingnya Manajemen Waktu di Bulan Ramadhan
71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki
Mudahkan Layanan Haji, BJB Syariah Buka Kantor di Kemenag Cianjur
Ramadhan Tiba, Bupati Kabupaten Bandung Minta Ormas Jaga Kondusifitas
BEM PTNU Jawa Barat Gelar Rapat Koordinasi
Ramadhan Bulan Ampunan
Grand Final Miss Hijab DKI Jakarta Sukses Digelar
Sarana Kreasi Generasi Muda Papua
KPK dan TNI AL Teken Kerjasama Peresmian Rumah Tahanan
Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD Tekankan Pentingnya Kedamaian Berbangsa