Dianggap Lambat Tangani Gempa Cianjur, Seorang Warga Kirim Surat Terbuka untuk Kepala BNPB

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 23 Maret 2023 | 11:32 WIB
Update Gempa Cianjur, BNPB: koban Meninggal Dunia 321 Orang, Hilang 11 Orang dan 315 Titik Pengungsian. (Humas BNPB)
Update Gempa Cianjur, BNPB: koban Meninggal Dunia 321 Orang, Hilang 11 Orang dan 315 Titik Pengungsian. (Humas BNPB)

Tentunya tujuan Bapak Presiden ini adalah cermin dari keinginan masyarakat yang terkena bencana di mana pun di seluruh Negeri ini. Termasuk keinginan Bapak Kepala BNPB juga tentunya.

Keinginan Bapak Kepala BNPB ini tercermin dalam sambutan Bapak pada Rapat Koordinasi Pencairan Dana Stimulan Tahap III Pasca Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, yang dilaksanakan di Ruang Garuda Pendopo Pemda Cianjur pada hari Jum’at, tanggal 03 Maret 2023, yang dipimpi oleh Bapak sendiri.

Dalam kesempatan tersebut, diantara point penting yang saya catat adalah “Bahwa perintah presiden untuk menyederhanakan terkait pencairan bantuan. Nanti kalau ada solusi untuk mempercepat pencairan mari kita revisi Perkaban dan nanti saya tandatangani lagi, kalau ada kebijakan yang bisa disederhanakan mari kita sederhanakan, yang pastinya akan mempermudah bagi masyarakat. Intinya kalau untuk dicairkan semuanya itu tidak bisa, tapi kalau ada solusi yang terbaik nanti prosedurnya disederhanakan lagi tetapi tetap di kontrol.”

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD Tekankan Pentingnya Kedamaian Berbangsa

Atas dasar hal di atas, maka dengan segala kekurangan dan keterbatasan kapasitas saya, guna melaksanakan tujuan Bapak Presiden yaitu mempercepat penyaluran bantuan stumulan rumah rusak dampak bencana, juga pernyataan Bapak yang menyebutkan, “Nanti kalau ada solusi untuk mempercepat pencairan mari kita revisi Perkaban dan nanti saya tandatangani lagi.”

Maka saya sampaikan usulanan agar Bapak Kepala BNPB mengubah Keputusan Kepala BNPB Nomor 89.A tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Pada Status Tanggap Darurat dan Transisi Darurat Ke Pemulihan, dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :

1. Bahwa jika saya cermati dari gestur Bapak Presiden, terdapat kekesalan pada sambutan Bapak presiden pada tanggal 03 Maret 2023.

Sebab pada dasarnya, perintah Bapak Presiden untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyaluran bantuan stimulan rumah rusak dampak bencana tersebut sudah diamanatkan sebelumnya, yaitu pada kunjungan Bapak Presiden ke Cianjur pada Tanggal 8 Desember 2022.

Dalam kesempatan tersebut, pada intinya Presiden menyampaikan, “Titipan saya, titipan saya agar pembangunannya segera dimulai. Rumah-rumah yang runtuh segera dibersihkan dari puing-puing yang bisa dipakai.

Jadi kita harapkan semuanya dan nanti saya sudah perintah ke Pak Kepala BNPB, Pak Suharyanto, agar prosedurnya itu disederhanakan, tidak memakai administrasi yang berbelit-belit.”
Kutipan Pidato ini bisa kita buka pada laman https://setkab.go.id/penyerahan-bantuan-untuk-korban-gempa-cianjur-di-kabupaten-cianjur-provinsi-jawa-barat-8-desember-2022/
Tetapi pada prakteknya di lapangan memang masih terdapat berbagai hal yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dan prosedurnya yang dirasakan oleh masyarakat berbelit.

2. Bahwa sebagaimana disebutkan di atas, tujuan Bapak Presiden adalah percepatan pelaksanaan penanganan.

Sebab Presiden tahu betul dan sangat saya fahami, bahwa ketika penanganan ini lambat maka dampaknya tidak hanya pada fsikis dan kesehatan masyarakat juga berdampak pada :

a. Pembengkakan anggaran atas pemenuhan kebutuhan dasar selain kebutuhan papan, yaitu kebutuhan pangan, sandang, kesehatan, dan lainnya.
b. Proses pembangunan dan pelayanan publik di suatu daerah pun akan terganggu secara keseluruhan, sebab Pemerintah Daerah akan terus berkonsentrasi terhadap penanganan bencana dan dampak penyertanya. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi daerah tersebut akan terganggu.

3. Keluarnya Keputusan Kepala BNPB Nomor 89.A tahun 2022, sebagai pengganti Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A tahun 2021, adalah tindak lanjut dari perintah Bapak Presiden yang disampaikan pada tanggal 8 Desember 2022, pada kegiatan Penyerahan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

4. Jika kita cermati lebih dalam, yang disampaikan Bapak Presiden pada tanggal 8 Desember 2022, terdapat 3 (tiga) hal penting yaitu :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X