JOURNALNUSANTARA.COM, KOTA CIMAHI — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi membawa dua koper berisi barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah perangkat komputer dalam kegiatan tersebut.
Tim penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa dokumen yang dimasukkan ke dalam dua koper.
Ia menjelaskan, dokumen yang disita berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja Disnaker pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dokumennya beragam, namun seluruhnya terkait dengan program pelatihan kerja.
Fajrian menambahkan, proses penggeledahan berlangsung cukup lama, yakni sekitar lima jam.
Penyidik mulai bergerak dari kantor sekitar pukul 14.00 WIB dan baru menyelesaikan proses penggeledahan pada pukul 19.30 WIB.