Atas tindakannya, Taufik kini harus berhadapan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun serta denda jutaan rupiah karena kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, ancaman pidana tambahan menantinya karena dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban luka. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.