Atas tindakannya, Taufik kini harus berhadapan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun serta denda jutaan rupiah karena kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, ancaman pidana tambahan menantinya karena dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban luka. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Siswa SMKN 1 Cipanas Cianjur Unjuk Keahlian Olah Hasil Pertanian dalam Uji Kompetensi 2026
PDI Perjuangan Cianjur Suarakan Hak Digital dan Kesejahteraan Perempuan di Hari Kartini 2026
Menenun Kesetaraan di Ruang Kelas: Menghidupkan Spirit Kartini dalam Relasi Sekolah
Emansipasi Kartini di Era Globalisasi
Mutiara Pagi: Angin Kebebasan (Bagian 2186)
Mutiara Pagi: Persaudaraan (Bagian 2187)
Alumni FEBI Unsur Cianjur Dorong Regenerasi Kepemimpinan Dekan demi Demokrasi Kampus
Pemetaan Mutu Pendidikan, Bupati Cianjur Pantau Tes Kemampuan Akademik di Gekbrong
Operasi di Nduga, Satgas Yonif 300 Brajawijaya Sita Senjata Api dan Perlengkapan Logistik
Polisi Ringkus Pengemudi Pick Up Pelaku Tabrak Lari di Karangtengah Cianjur