Sopir Pick Up Penabrak Motor di Depan PA Cianjur Terancam Enam Tahun Penjara

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 22 April 2026 | 17:37 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi bersama jajaran. (FOTO: Ist)
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi bersama jajaran. (FOTO: Ist)

Atas tindakannya, Taufik kini harus berhadapan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun serta denda jutaan rupiah karena kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, ancaman pidana tambahan menantinya karena dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban luka. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X