JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap identitas pengemudi mobil bak terbuka yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari mematikan di Jalan Raya Bandung.
Insiden yang merenggut nyawa seorang pengendara motor ini terjadi di kawasan Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, tepat di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur pada pertengahan April lalu.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi F 8342 BH dan sepeda motor Honda Beat F 2704 ZG. Dampak dari benturan keras tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor kehilangan nyawanya setelah sempat dievakuasi petugas.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia adalah Dedi Nasrudin, seorang pria berusia 40 tahun asal Kelurahan Solokpandan. Sosok korban dikenal aktif bergerak di bidang pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut keterangan resmi kepolisian pada Rabu, 22 April 2026, korban kala itu sedang menempuh perjalanan menuju Pengadilan Agama. Alexander menyebutkan bahwa tujuan korban datang sepagi itu adalah untuk mengambil nomor antrean sidang yang memang kerap penuh sejak fajar.
Berdasarkan temuan di lapangan, insiden bermula saat motor yang dikendarai Dedi melaju dari arah Cianjur menuju Bandung. Ketika ia hendak berbelok ke arah kanan pada jalur yang lurus, tiba-tiba bagian belakang kendaraannya dihantam oleh mobil pick up yang melaju kencang dari arah yang sama.
Alih-alih turun untuk bertanggung jawab, pengemudi pick up tersebut justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi kejadian. Belakangan polisi berhasil mengidentifikasi pengemudi tersebut sebagai Taufik Zulpikar, warga Kota Bogor yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.
Kapolres sangat menyayangkan tindakan tersangka yang tidak memiliki empati sama sekali pasca-kecelakaan. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak melakukan upaya penyelamatan, tidak menghentikan laju kendaraan, bahkan enggan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.
Hantaman tersebut membuat korban menderita luka fatal di area kepala dan dagu. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur dengan harapan bisa diselamatkan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai di ruang perawatan.
Hasil investigasi lanjutan mengungkap fakta bahwa kendaraan yang dikemudikan pelaku jauh dari kata laik jalan secara prosedural. Selain pengemudi yang kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman, izin mengemudi milik pelaku ternyata sudah mati sejak lima tahun yang lalu.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan korban yang telah mematuhi seluruh aturan berlalu lintas. Polisi mencatat bahwa Dedi mengenakan helm berstandar nasional dan memiliki dokumen berkendara yang masih berlaku secara sah saat insiden terjadi.
Kerja keras Satlantas Polres Cianjur dalam memburu pelaku melibatkan analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas. Petugas menyisir rekaman CCTV sepanjang 43 kilometer dari lokasi kejadian dan memintai keterangan dari sedikitnya tujuh orang saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Kini, sejumlah barang bukti termasuk kedua kendaraan yang ringsek telah diamankan di markas polres untuk keperluan penyidikan. Rekaman video di sekitar TKP juga menjadi alat bukti krusial untuk memperkuat sangkaan terhadap tindakan melarikan diri yang dilakukan oleh tersangka.
Alexander menambahkan bahwa tim penyidik masih merampungkan berkas perkara melalui koordinasi lintas unit. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh detail kronologi dan bukti pendukung terkumpul sempurna sebelum dilimpahkan ke meja hijau.