Kepala desa juga menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan produk hukum tertinggi di tingkat desa karena dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, bukan merupakan keputusan sepihak dari dirinya secara pribadi.
Kepala desa juga menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan produk hukum tertinggi di tingkat desa karena dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, bukan merupakan keputusan sepihak dari dirinya secara pribadi.