daerah

Gegara Mandeknya Revisi Perda PDRD, Pembahasan RAPBD 2026 Cianjur Terancam Molor; Bupati Terancam Sanksi Keras Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Gedung Pendopo Cianjur. (Foto: Dok Radar Cianjur)

 

Journalnusantara.com, Cianjur - Di saat banyak pemerintah daerah sudah tancap gas merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan kebijakan fiskal nasional, Pemerintah Kabupaten Cianjur justru masih tertidur di tikungan.

Keterlambatan revisi ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi sinyal keras gagalnya pengawasan Bupati terhadap perangkat daerah. Dampaknya bisa fatal, seperti pembahasan Rancangan APBD 2026 terancam molor, target pendapatan daerah kabur, dan bukan mustahil Cianjur bakal disemprot Kemendagri dan Kemenkeu.

Gagalnya Pengawasan Bupati

Perda PDRD sejatinya adalah jantung fiskal daerah. Dari sinilah sumber pendapatan asli daerah (PAD) diatur, mulai dari pajak hotel, restoran, hingga retribusi pelayanan publik.
Namun hingga memasuki triwulan akhir 2025, revisi Perda PDRD Cianjur belum juga selesai. Padahal waktu terus berjalan, sementara Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 telah menegaskan batas waktu penyusunan dan pembahasan RAPBD 2026. Kalau perda pajak belum direvisi, maka dasar hukum penyusunan APBD-nya lemah. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal ketegasan kepemimpinan Cianjur.

Keterlambatan ini memperlihatkan mandeknya koordinasi antarinstansi, mulai dari Bappenda, Bagian Hukum, hingga Bapemperda DPRD. Bupati sebagai kepala daerah semestinya memegang kendali, bukan membiarkan birokrasi berjalan tanpa arah.

Dalam tata kelola pemerintahan, kelalaian semacam ini tergolong maladministrasi, bukti lemahnya pengawasan kebijakan fiskal di tingkat eksekutif.

Permendagri 14/2025: Panduan yang Diabaikan

Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengatur agar pembahasan RAPBD 2026 rampung sebelum akhir November 2025. Tapi bagaimana mungkin itu tercapai bila landasan fiskalnya belum diperbarui?

Tanpa revisi Perda PDRD, Pemkab Cianjur tak memiliki dasar hukum valid untuk menghitung potensi PAD terbaru yang disesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Akibatnya, asumsi pendapatan dalam KUA-PPAS bisa meleset jauh, bahkan berpotensi menyalahi pedoman nasional.

Kondisi ini bukan hanya menghambat pembahasan RAPBD, tapi juga berisiko menunda seluruh program prioritas tahun depan. Jika APBD disahkan terlambat, maka kegiatan pembangunan dan layanan publik otomatis tertunda. Rakyat yang rugi.

Ancaman Teguran dari Kemendagri dan Kemenkeu

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sudah berulang kali mengingatkan daerah agar taat pada jadwal penyusunan APBD.

Daerah yang lalai bukan hanya akan ditegur, tapi juga bisa kena sanksi administratif. Seperti penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), bahkan penghapusan Dana Insentif Fiskal (DIF).

Teguran tertulis terhadap kepala daerah yang abai bukan hal baru. Dalam beberapa kasus, evaluasi khusus dan pembinaan langsung dari Dirjen Bina Keuangan Daerah dilakukan ketika keterlambatan dianggap sistematis.

Halaman:

Tags

Terkini