Artinya, Bupati Cianjur kini menghadapi risiko ganda. Yaitu reputasi politik yang tercoreng dan potensi kehilangan sebagian dana transfer pusat.
Daerah Lain Sudah Melangkah Lebih Cepat
Sementara Cianjur masih tersesat di jalan revisi, banyak daerah lain sudah jauh melangkah. Kota Malang menuntaskan revisi Perda PDRD sejak Juni 2025. Kota Cirebon dan Kota Tegal bahkan merampungkan pembahasan pada paruh pertama tahun. Kabupaten Brebes melakukan evaluasi bersama Kemendagri sejak April 2025. Bandung dan Depok memasukkan revisi PDRD dalam daftar prioritas hukum 2025.
Contoh-contoh itu membuktikan bahwa percepatan revisi bukan hal mustahil—asalkan kepala daerah memimpin langsung prosesnya. Yang dibutuhkan hanya kemauan politik dan manajemen waktu.
Cermin Buram Tata Kelola Fiskal Cianjur
Cianjur seharusnya belajar dari masa lalu. Setiap kali APBD disahkan terlambat, imbasnya selalu sama, yaitu proyek infrastruktur lelet, serapan anggaran lambat, dan dampaknya kepercayaan publik menurun. Kini, kelalaian merevisi PDRD kembali memperlihatkan buramnya disiplin fiskal daerah.
Padahal, revisi ini sejatinya momentum emas untuk memperluas basis pajak, memperbaiki struktur retribusi, dan meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat kecil. Namun, peluang itu justru diabaikan.
Jika pola lamban ini terus dibiarkan, Cianjur akan makin tertinggal dibanding kabupaten/kota tetangga di Jawa Barat. Lebih parah lagi, kelambanan ini bisa dibaca sebagai ketidakmampuan manajerial Bupati dalam mengawal kebijakan fiskal strategis.
Rekomendasi Tegas
1. Bentuk Tim Percepatan Revisi PDRD melibatkan Bapenda, Bagian Hukum, dan DPRD selesaikan draft maksimal 30 hari.
2. Koordinasikan jadwal pembahasan RAPBD 2026 agar tak terganggu.
3. Publikasikan timeline revisi secara terbuka untuk mendorong transparansi.
4. Laporkan progres ke Kemendagri dan Kemenkeu sebagai bentuk itikad baik.
5. Evaluasi pejabat terkait yang lalai atau menghambat proses.
Penutup
Cianjur kini berada di persimpangan penting tata kelola fiskal. Jika revisi Perda PDRD terus tersendat, pembahasan RAPBD 2026 berpotensi gagal tepat waktu dan konsekuensinya langsung menimpa masyarakat.
Bupati tak bisa lagi bersembunyi di balik alasan teknis. Keterlambatan ini adalah cermin kegagalan pengawasan dan lemahnya kepemimpinan daerah.
Sebelum Kemendagri dan Kemenkeu benar-benar “menyemprot”, Cianjur harus segera berbenah, karena waktu dan kepercayaan publik tak akan menunggu.
*Asep Toha, Poslogis*
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Lisan (Bagian 2009)
ARWT Cianjur Desak Pemda Kembalikan RPJMD ke Rencana Awal, Hentikan Pembelokan Janji Kepala Daerah Terkait Program RT
Pelatihan Khusus Pegadaian Area Jatiwaringin, The Power of Communication Skill and The Art of Public Speaking for Leader and Negotiator
Seminar Emas Pegadaian, Sustainable Happiness in the Middle Life Full of Surprises
Kuliah Umum Investasi Emas untuk Gen-Z, Mahasiswa Cerdas Finansial Mulai Investasi Emas Sejak Dini
Mutiara Pagi: Bicara Boleh Saja (Bagian 2010)
Paradoks Purbaya: Akankah Dia Tetap Tak Terbendung?
Mutiara: Bulan Bahasa (Bagian 2011)
GenZi Berdampak Gelar Sekolah Legislator Cianjur, Dorong Partisipasi Gen Z dalam Dunia Politik
Mutiara Pagi: Doa Tukang Perahu (Bagian 2012)