Gegara Mandeknya Revisi Perda PDRD, Pembahasan RAPBD 2026 Cianjur Terancam Molor; Bupati Terancam Sanksi Keras Kemendagri & Kemenkeu

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Gedung Pendopo Cianjur. (Foto: Dok Radar Cianjur)
Gedung Pendopo Cianjur. (Foto: Dok Radar Cianjur)

Artinya, Bupati Cianjur kini menghadapi risiko ganda. Yaitu reputasi politik yang tercoreng dan potensi kehilangan sebagian dana transfer pusat.

Daerah Lain Sudah Melangkah Lebih Cepat

Sementara Cianjur masih tersesat di jalan revisi, banyak daerah lain sudah jauh melangkah. Kota Malang menuntaskan revisi Perda PDRD sejak Juni 2025. Kota Cirebon dan Kota Tegal bahkan merampungkan pembahasan pada paruh pertama tahun. Kabupaten Brebes melakukan evaluasi bersama Kemendagri sejak April 2025. Bandung dan Depok memasukkan revisi PDRD dalam daftar prioritas hukum 2025.

Contoh-contoh itu membuktikan bahwa percepatan revisi bukan hal mustahil—asalkan kepala daerah memimpin langsung prosesnya. Yang dibutuhkan hanya kemauan politik dan manajemen waktu.

Cermin Buram Tata Kelola Fiskal Cianjur

Cianjur seharusnya belajar dari masa lalu. Setiap kali APBD disahkan terlambat, imbasnya selalu sama, yaitu proyek infrastruktur lelet, serapan anggaran lambat, dan dampaknya kepercayaan publik menurun. Kini, kelalaian merevisi PDRD kembali memperlihatkan buramnya disiplin fiskal daerah.

Padahal, revisi ini sejatinya momentum emas untuk memperluas basis pajak, memperbaiki struktur retribusi, dan meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat kecil. Namun, peluang itu justru diabaikan.

Jika pola lamban ini terus dibiarkan, Cianjur akan makin tertinggal dibanding kabupaten/kota tetangga di Jawa Barat. Lebih parah lagi, kelambanan ini bisa dibaca sebagai ketidakmampuan manajerial Bupati dalam mengawal kebijakan fiskal strategis.

Rekomendasi Tegas
1. Bentuk Tim Percepatan Revisi PDRD melibatkan Bapenda, Bagian Hukum, dan DPRD selesaikan draft maksimal 30 hari.
2. Koordinasikan jadwal pembahasan RAPBD 2026 agar tak terganggu.
3. Publikasikan timeline revisi secara terbuka untuk mendorong transparansi.
4. Laporkan progres ke Kemendagri dan Kemenkeu sebagai bentuk itikad baik.
5. Evaluasi pejabat terkait yang lalai atau menghambat proses.

Penutup

Cianjur kini berada di persimpangan penting tata kelola fiskal. Jika revisi Perda PDRD terus tersendat, pembahasan RAPBD 2026 berpotensi gagal tepat waktu dan konsekuensinya langsung menimpa masyarakat.

Bupati tak bisa lagi bersembunyi di balik alasan teknis. Keterlambatan ini adalah cermin kegagalan pengawasan dan lemahnya kepemimpinan daerah.

Sebelum Kemendagri dan Kemenkeu benar-benar “menyemprot”, Cianjur harus segera berbenah, karena waktu dan kepercayaan publik tak akan menunggu.

*Asep Toha, Poslogis*

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Mutiara Pagi: Lisan (Bagian 2009)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X