Journalnusantara.com – Cianjur berada di ambang krisis fiskal. Dokumen KUA–PPAS 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Cianjur dinilai cacat teknis dan berpotensi menjadi skandal keuangan daerah.
Defisit yang mencapai Rp 222,1 miliar jauh melampaui batas aman dan membuka peluang besar bagi utang daerah yang akan membebani masyarakat dalam jangka panjang.
Ironisnya, anggaran untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat justru dipangkas, sementara alokasi proyek infrastruktur rawan pengadaan melonjak signifikan.
Proyeksi awal RAPBD dalam RKPD 2026 mencatat defisit Rp 758,124 miliar, lalu turun menjadi Rp 222,137 miliar di KUA–PPAS. Namun, angka ini tetap melampaui batas maksimal defisit sesuai Permenkeu No. 75 dan No. 127 Tahun 2024, yakni Rp 143,314 miliar atau 3,65 persen dari perkiraan pendapatan daerah Rp 3,926 triliun.
Pasal 88 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 mengamanatkan defisit harus ditutup dari pembiayaan neto. Jika tidak, perencanaan APBD dapat dinilai cacat hukum.
Direktur Politic Social and Local Government Studies (Poslogis), Asep Toha, menilai kondisi ini sebagai sinyal bahaya bagi keuangan daerah.
“APBD ini sejak awal sudah tidak sehat, bahkan berpotensi melanggar aturan fiskal. Jika tidak dikoreksi, dampaknya akan panjang bagi masa depan Cianjur,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Dengan defisit di atas Rp 220 miliar, pintu pinjaman daerah terbuka lebar. Skema ini, jika dijalankan, akan mengikat APBD masa depan dengan cicilan dan bunga. Mengingat 70–80 persen pendapatan Cianjur masih mengandalkan dana pusat, utang daerah akan menjadi beban berat bagi generasi mendatang.
Perbandingan RKPD dan KUA–PPAS 2026 juga menunjukkan pola mencurigakan. Program Jalan Leucir Cai Cur Cor naik dari Rp 430,567 miliar menjadi Rp 466,486 miliar.
Sebaliknya, program Sembako Murah Pasar Makmur anjlok dari Rp 76,746 miliar menjadi hanya Rp 5,930 miliar. Beasiswa dan insentif tenaga pendidik pun turun tajam dari Rp 216,020 miliar menjadi Rp 61,528 miliar.
Pola ini mengindikasikan bahwa program dengan pengadaan barang/jasa cenderung dipertahankan atau dinaikkan, sedangkan program tanpa pengadaan yang langsung menyentuh masyarakat justru dipotong habis.
Selain itu, terdapat selisih Rp 8,9 miliar pada rencana pendapatan asli daerah dari retribusi. Sesuai Permendagri No. 10 Tahun 2025, perubahan signifikan dalam rencana anggaran seharusnya diikuti dengan perubahan Perbup RKPD. Jika tidak, proses penyusunan APBD berpotensi cacat prosedur.
Cianjur masih masuk 10 besar kabupaten termiskin di Jawa Barat, dengan 239.300 jiwa hidup di bawah garis kemiskinan pada 2024. Namun, alokasi untuk pemberdayaan UMKM hanya Rp 2,992 miliar.
Dengan 60 ribu pelaku UMKM, rata-rata bantuan yang diterima per usaha hanya Rp 48 ribu bahkan lebih kecil dari harga satu tabung gas LPG 3 kg.