Journalnusantara.com, Jakarta - Sorotan terhadap karut-marut sistem royalti musik di Indonesia kembali mengemuka, memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan, mulai dari para musisi, pencipta lagu, hingga pemilik usaha.
Seiring rampungnya studi S2 Kalisa Putri, seorang model sekaligus penyanyi profesional, setelah lima bulan intensif, dia berhasil menyelesaikan tesis magister hukumnya.
Judulnya yaitu "Perlindungan Hukum Bagi Penyanyi Profesional Terhadap Hak Ekonomi Pencipta Lagu". Di mana tesis ini bukan sekadar tugas akademis, melainkan respons atas keresahannya terhadap profesi yang ia geluti.
“Sistem royalti di Indonesia saat ini cukup bermasalah. Harus ada regulasi yang lebih adil dan transparan,” ujar Kalisa, Rabu (13/8/2025) yang akan segera diwisuda dari Universitas Trisakti.
Pandangan tersebut tidak datang tanpa dasar. Ia menyoroti tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang seharusnya mengelola royalti dengan benar dan transparan, sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, pertanyaan besar muncul, "Apakah LMKN sudah menjalankan tugasnya dengan benar?"
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Kalisa melakukan riset mendalam. Ia tidak hanya menganalisis beberapa kasus hukum yang menjadi sorotan publik, tetapi juga berdiskusi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk Ketua LMKN.
Lebih lanjut Kalisa juga menyebutkan, penelitiannya merangkum beragam kasus, mulai dari gugatan pencipta lagu Aris Bias terhadap Agnes Mo, gugatan Ahmad Dhani kepada Once Mekel, hingga kasus Lesty Kejora dan Yoni Dores.
Bahkan, ia juga mengkaji kasus besar seperti denda 2,2 miliar kepada Mie Gacoan karena penggunaan musik tanpa royalti. "Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masalah hak cipta dan royalti adalah isu serius yang membutuhkan solusi konkret," tuturnya.
Tesis Kalisa menyimpulkan pentingnya peran LMKN dalam menjembatani hak ekonomi pencipta lagu, khususnya bagi mereka yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota.
Menurutnya, lembaga ini akan berfungsi optimal jika dijalankan dengan baik dan benar. Melalui riset ini, Kalisa berharap kontribusinya dapat mendorong terciptanya ekosistem musik yang lebih adil.
"Di mana hak-hak pencipta lagu dan musisi profesional terlindungi secara hukum, menciptakan transparansi yang selama ini didambakan," tukasnya.
Artikel Terkait
Lindungi Masa Depan Remaja, KKN 9 STAI Al-Azhary Cianjur Adakan Penyuluhan Bahaya Seks Bebas
Mutiara Pagi: Berkibarlah Benderaku (Bagian 1930)
Pembukaan Kuliah Kerja Mahasiswa 2025 STIT Al-Azami Cianjur Digelar di Pagelaran
Gerak Jalan Warga RW 16 Cipadung Menuju Manglayang, Refleksi Menjelang HUT RI ke-80
Merdeka Secara Terdidik
80 Tahun Merdeka: BEM PTNU Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa, Ingatkan Kemerdekaan Harus Nyata
Alasan Joao Mota Mundur Menampar Wajah Danantara, Masih Dipercaya?
Warga Sambalado Tetap Semangat Rayakan Kemerdekaan Meski Indonesia Banyak Masalah
Mutiara Pagi: Negeri Ini Cemburu (Bagian 1931)
Jurnalisme Profetik, Antara Idealisme dan Realitas Industri