daerah

Dadan Supardan : Masalah Sampah di Cianjur Jangan sampai Menjadi Beban Masyarakat

Jumat, 1 Maret 2024 | 13:16 WIB
Kol TNI AL (Purn ) H. Dadan Supardan (Abdul Qodir Majid)

JournalNusantara.com - Pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Sembung karena menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya menerbitkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 600.A/01.041/DLH/I/2024 Tentang Pengelolaan Sampah Secara Mandiri Pasca Penutupan TPA Pasir Sembung Dengan Cara Pengurangan Pemilahan dan Pengolahan Di Tingakat Rumah Tangga, Pemukiman, Kegiatan/usaha, Desa/kelurahan dan Kecamatan.

Baca Juga: Strategi Merebut Kekuasaan ala Komunis

Selain itu Pemda Cianjur juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/02.023/DLH/2024 Tentang Pemindahan Tempat Pemrosesan Sampah akhir Dari Landpil 1 Sementara Pasir Sembung ke Landpil Cadangan Sementara di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon.

Baca Juga: FK2DKM Fokus Meningkatkan Kualitas SDM Pengurus Masjid di Kabupaten Cianjur

"Untuk tata kelola saya kurang setuju kalau dibebankan kepada masyarakat". Ujar Pemerhati Cianjur sekaligus penggiat pertanian, Kol AU Purn H. Dadan Supardan kepada JournalNusantara.com, Jum'at (1/3/2024).

Baca Juga: Pita Putih Garuda Indonesia

"Hal ini akan berat karena harus merubah kebiasan lama masyarakat terlebih dahulu terkait tata kelola sampah rumah tangga". Tambah Dadan.

"Sebaiknya pemerintah melibatkan lembaga LSM yang bergerak dibidang pengelolaan sampah tinggal pemerintah menyisihkan anggaran untuk pelaksanaannya". Tegas Dadan.

"Permasalahan sampah di Cianjur harus ditindaklanjuti serius karena perhari hampir 250 ton sampah yang terkumpul dari restoran, pasar dan rumah tangga". Pungkas Dadan.***

Tags

Terkini