JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan orang tua tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah keterangan yang dinilai janggal di hadapan majelis hakim.
Niko Apriliandi, selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan keraguannya terhadap kronologi kejadian yang didakwakan kepada kliennya. Ia menilai ada fakta yang kurang masuk akal terkait relasi antara korban dan terdakwa yang baru saja saling mengenal.
Menurut Niko, logika hukum patut mempertanyakan apakah peristiwa tersebut murni pemaksaan atau ada unsur lain, mengingat lokasi kejadiannya bukan di tempat privat seperti hotel atau kamar, melainkan di area terbuka seperti pinggiran jalan atau gang.
Selain masalah kronologi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan motif di balik pelaporan kasus ini. Niko mengungkapkan, dalam persidangan, orang tua korban dinilai tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai alasan utama membawa perkara ini ke jalur hukum.
Pihak kuasa hukum berpendapat, sebuah pelaporan idealnya didasarkan pada dampak atau kerugian yang nyata. Namun, sejauh pengamatan mereka di persidangan, tidak terlihat adanya dampak psikologis yang signifikan pada diri korban.
Pihak pembela juga menyoroti adanya jeda waktu beberapa jam setelah korban pulang ke rumah sebelum orang tua mengetahui kejadian tersebut.
Senada dengan Niko, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Kankan Kurniawan, menambahkan bahwa ada ketidakselarasan dalam kesaksian orang tua korban.
Berdasarkan keterangan di persidangan, orang tua korban langsung membuat laporan ke polisi, meski saat itu anak mereka belum terbuka sepenuhnya mengenai identitas para pelaku dan hanya menyebutkan satu nama. Kecepatan pelaporan yang tanpa pendalaman informasi dari anak inilah yang dinilai janggal oleh tim hukum.
Mengenai kondisi terdakwa, pihak penasihat hukum memastikan kliennya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya secara jujur. Tindakan tersebut diklaim terjadi secara spontan akibat pengaruh pergaulan dan ajakan teman, bukan karena perencanaan yang matang.
Mengingat terdakwa baru pertama kali berurusan dengan hukum dan dinilai berperilaku baik, tim kuasa hukum berharap fakta-fakta persidangan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Saat ini, terdakwa dalam kondisi sehat dan terus mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga. Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya.
Artikel Terkait
Riset Doktor Administrasi Kependudukan Cianjur Didorong Menjadi Naskah Rekomendasi Kebijakan
Sekda Cianjur Jadikan Riset Doktoral Administrasi Kependudukan sebagai Bahan Evaluasi Birokrasi
Pisang Cavendish Asal Cianjur Raih Juara II Lomba Buah Unggul Tingkat Nasional 2026
Konvergensi Pemuda Jawa Barat: Menjemput Persatuan dan Mengembalikan Khittah Perjuangan KNPI
Ironi di Balik Pengeras Suara: Ketua BEM FH UNSUR Sayangkan Orasi Pendidikan Tanpa Aksi Nyata
Sidang Perdana Gugatan Pedagang Kios Alun-Alun Cibeber Cianjur Digelar Hari Ini
Estetika sebagai Basis Etika dan Kejayaan Bangsa
Mengetuk Pintu Malam yang Terkunci Dosa
Mutiara Pagi: Tahu Diri (Bagian 2235)
Menguji Keberanian Mengungkap Gurita Korupsi MBG