Ia berargumen bahwa potensi munculnya luapan air permukaan, erosi tanah, hingga akumulasi sedimentasi lumpur merupakan variabel mendasar yang wajib dimitigasi secara matang dalam dokumen manajemen risiko lingkungan korporasi.
Lebih jauh Mahawan menekankan bahwa seluruh skenario buruk perpindahan material sedimen seharusnya sudah bisa ditanggulangi sejak awal perancangan proyek lewat dokumen amdal yang dipegang manajemen.
“Sebagai proyek strategis nasional, standar kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas lingkungan itu harus lebih tinggi, bukan lebih longgar,” ujarnya.
Di sisi lain, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut ikut menyoroti mandeknya fungsi instrumen perlindungan lingkungan di aliran Kali Kukuba.
Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut, Faiz Albaar, menduga pelumpuran yang mengotori area laut dipicu oleh tidak optimalnya performa infrastruktur pengendali limbah milik korporasi.
Dalam analisis Faiz, fasilitas bendungan penahan sedimen yang dibangun memotong jalur Kali Kukuba semestinya berfungsi penuh menjerat material lumpur halus maupun pasir agar tidak lolos ke wilayah hilir hingga merusak ekosistem pesisir.
“PT FHT wajib melindungi lingkungan sekitar dari dampak aktivitas perusahaan. Kali Kukuba sebagai nadi utama habitat laut di Teluk Buli harus diselamatkan dan wajib lestari,” kata Faiz.
Suara bernada serupa ditiupkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang yang diwakili oleh Ronald Lobloby selaku koordinator pergerakan. Ronald berpendapat bahwa kekeruhan massal ini tidak boleh dianggap remeh sebagai problem teknis minor biasa karena menyangkut masa depan ekologi laut dan integritas tata kelola industri pertambangan nasional.
Melihat tensi perhatian masyarakat yang terus meroket, jajaran pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur akhirnya melayangkan instruksi khusus agar manajemen perusahaan segera melakukan tindakan darurat di lapangan. Pihak birokrasi daerah berjanji akan menempatkan tim pengawas untuk memantau perkembangan pemulihan mutu air secara berkala.
Merespons rentetan tudingan publik tersebut, manajemen PT Feni Halmahera Timur menyatakan bahwa pihaknya telah mengaktifkan mekanisme mitigasi internal dan meninjau langsung titik lokasi di pesisir Teluk Buli.
Pihak manajemen berdalih bahwa perubahan visual pada air laut tersebut dipicu oleh faktor alam, yakni tingginya volume curah hujan yang mengguyur wilayah tersebut belakangan ini.
Otoritas perusahaan mengeklaim telah menerjunkan korps ahli teknik beserta tim pemantau lingkungan guna menginvestigasi problem tersebut lebih dalam, sekaligus merenovasi struktur penampung luapan sedimen di area operasional mereka.
Di samping itu, korporasi menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif terhadap segala bentuk verifikasi lapangan, audit berkala, maupun rekomendasi kebijakan dari instansi pemerintah demi memastikan penyelesaian masalah berpijak pada data ilmiah yang valid.
Hingga saat ini, publik masih menanti laporan resmi dan ketegasan sanksi atau rekomendasi dari otoritas lingkungan hidup pusat guna menyingkap penyebab utama rusaknya kualitas air di Kali Kukuba dan Teluk Buli.
Kendati demikian, satu benang merah yang kini menjadi konsensus bersama adalah tuntutan publik agar operasional komoditas strategis negara tidak boleh menumbalkan asas kelestarian lingkungan hidup dan masa depan ekosistem maritim pesisir.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Simfoni Kerinduan (Bagian 2224)
Masjid Agung Cianjur Kelola Kurban Tokoh Nasional, Jumlah Pemohon Tembus Ribuan Orang
Ketua Bidang Keagamaan KOPRI PC PMII Cianjur, Siti Nurjamilah, Selenggarakan Kegiatan Kurban Penuh Kebersamaan
KOPRI STISIP Guna Nusantara Cianjur Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Kurban dan Solusi Krisis Kepedulian Masa Kini (Bagian 41)
Menuntut Keadilan, Refleksi atas Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia
Presiden Salurkan Hewan Kurban untuk Petani dan Pedagang di Cianjur lewat Tani Merdeka
Menanggapi Isu Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Mutiara Pagi: Logika (Bagian 2225)
Refleksi Tentang Kesetaraan Gender