Timpora Cianjur Perketat Pengawasan WNA dan Edukasi Legalitas Perkawinan Campuran

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Kamis, 14 Mei 2026 | 08:37 WIB
Imigrasi Cianjur. (FOTO: Ist)
Imigrasi Cianjur. (FOTO: Ist)

“Terkait dengan WNA yang berada di indonesia yang wajib mereka miliki itu yang diterbitkan oleh imigrasi yang pertama, itu kartu izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS) atau kartu izin tetap (KITAP). Tugas kami di Disdukcapil memastikan, menerbitkan untuk kartu izin tinggal sementara itu kita terbitkan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) untuk WNA yang memiliki SKTT,” ungkap Yudi.

Bagi pemegang izin tinggal tetap (KITAP), Disdukcapil akan memfasilitasi penerbitan KTP elektronik khusus WNA dengan warna oranye sebagai pembeda identitas.

Hingga Maret 2026, tercatat ada sekitar 58 pemegang izin tinggal terbatas dan 8 pemegang izin tetap di Kabupaten Cianjur, yang mayoritas berasal dari hasil perkawinan campuran dengan warga Timur Tengah.

“Ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat atau ke rekan-rekan media juga, mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita dapat mengeluarkan KTP elektronik WNA dengan persyaratan salah satunya memegang izin tinggal tetap (KITAP) kita wajib mengeluarkan KTP WNA,” tegas Yudi mengenai regulasi identitas kependudukan tersebut.

Yudi juga menjelaskan mengenai proses naturalisasi atau perubahan status kewarganegaraan dari asing menjadi Indonesia. Perubahan dokumen kependudukan dari KTP oranye ke biru hanya bisa dilakukan jika pemohon sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan dari Presiden serta dokumen penunjang lainnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi kami menerima persyaratan dari hasil tadi dari kementerian setelah ada terbit itu SK penetapan bahwa dia itu setelah kewarganegaraan naturalisasi atau dia sudah pindah kewarganegaraan dengan adanya SK penetapan langsung dari Presiden datang ke disdukcapil kami baru merubah dengan aturan yang kita miliki tentunya,” imbuhnya.

Mengenai status anak dari hasil perkawinan campuran, Yudi mengingatkan adanya status kewarganegaraan ganda terbatas.

Anak tersebut wajib memilih satu kewarganegaraan saat mencapai usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun, jika tidak memilih maka secara otomatis status kewarganegaraannya akan mengikuti aturan keimigrasian sebagai warga negara asing.

“Apidapid itu yang menyatakan bahwa dia memiliki 2 kewarganegaraan nanti paling maksimal usia 21 tahun dia harus memilih mau ikut ayahnya atau ibunya. Tapi kalau dia tidak memilih sampai 21 tahun ini otomatis didalam undang-undang keimigrasian otomatis dia menjadi WNA,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X