Timpora Cianjur Perketat Pengawasan WNA dan Edukasi Legalitas Perkawinan Campuran

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Kamis, 14 Mei 2026 | 08:37 WIB
Imigrasi Cianjur. (FOTO: Ist)
Imigrasi Cianjur. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Instansi terkait di Kabupaten Cianjur memperketat pemantauan terhadap aktivitas warga negara asing melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang berlangsung di Gino Feruci Hotel, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cianjur, Jawa Barat.

Fokus utama dalam koordinasi tahun ini diarahkan pada dinamika perkawinan campuran serta penguatan sinergi antarlembaga untuk mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian di tingkat wilayah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret yang diambil adalah menempatkan petugas pimpasah di sejumlah desa binaan imigrasi yang tersebar di sekitar Cianjur.

Selain itu, pihak Imigrasi Cianjur juga memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus penipuan daring atau scamming yang melibatkan warga negara asing dengan mengandalkan pergerakan intelijen.

“Kita fokus utama timpora tentang perkawinan campuran antara warga indonesia dengan orang asing kemudian juga tadi ada penandatanganan kerjasama," kata Iman dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/5/2026).

Dalam penjelasan mengenai penguatan pengawasan di tingkat akar rumput, pihaknya menempatkan petugas pimpasah di desa binaan imigrasi jadi ada empat yang ditempatkan desa-desa di seputar Cianjur ini.

Menanggapi pertanyaan publik mengenai alasan pelaku kejahatan internasional terkadang tidak diproses hukum di Indonesia, Iman menyebutkan bahwa hal tersebut bergantung pada lokasi korbannya.

Jika korban berada di luar negeri, otoritas Indonesia biasanya akan melakukan langkah deportasi dan penangkalan, kecuali jika tindak pidana tersebut melibatkan korban di dalam negeri seperti pada kasus love scamming yang proses hukumnya ditangani oleh kepolisian.

“Banyak yang bertanya kenapa tidak ditindak di Indonesia, karena korbannya di luar negeri hukum kita tidak bisa mencapai ke situ kecuali ada beberapa kasus, seperti contoh love scamming. Temen-temen dari kepolisian nanti setelah habis kuasa hukuman baru nanti di serahkan ke imigrasi untuk dilakukan deportasi dan cekal,” ucapnya lagi.

Perpindahan modus operandi pelaku kejahatan juga menjadi catatan penting, di mana lokasi aktivitas ilegal kini mulai bergeser dari kawasan hunian mewah ke penginapan kelas menengah hingga apartemen kecil.

Iman menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama untuk menutup celah pergerakan para pelaku kejahatan asing tersebut.

“Kalo kita bilang aman ini modusnya sekarang sudah berpindah tadinya mungkin pernah denger ya itu di perumahan-perumahan mewah sekarang ada di hotel-hotel kecil, apartemen, di perumahan-perumahan kecil itu terus bergerak dalam hal mencari jangan sampai ada kejadian seperti itu. Kita memperkuat sinergitas antara temen-temen stakeholder terkait dengan pengawasan orang asing,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Yudi Nugraha, memaparkan peran instansinya dalam mencatatkan peristiwa kependudukan bagi orang asing yang bermukim secara sah.

Disdukcapil memiliki kewajiban menerbitkan dokumen identitas sesuai dengan izin tinggal yang dikeluarkan oleh imigrasi, termasuk bagi mereka yang terlibat dalam pernikahan lintas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X