Journalnusantara.com, Cianjur - Pengurus Daerah Front Aksi Mahasiswa (FAM) secara resmi menyampaikan sejumlah poin penting terkait dugaan penyimpangan dan tuntutan transparansi dalam pengelolaan anggaran, paket tender, serta peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Rangkaian tuntutan ini disampaikan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Isu Paket Tender dan Anggaran yang Dipertanyakan
FAM melayangkan pertanyaan keras mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan yang disebut sebagai "Paket Fantastis" yang bernilai sangat besar.
Mereka menuntut adanya penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme pengawasan terhadap paket tersebut untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana publik.
Tuntutan lain disorotkan pada dugaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 1.911.250.000 untuk pembelanjaan alat/bahan komputer pada titik pelayanan Adminduk. FAM meminta klarifikasi mendalam, meliputi:
1. Rincian komponen anggaran belanja tersebut.
2. Identitas pihak pengelola paket dan pelaksana kegiatan.
3. Analisis kebutuhan yang menjadi dasar perencanaan anggaran sebesar itu.
4. Transparansi Prosedur dan Data Tender
FAM menuntut agar rincian proses tender dibuka secara spesifik kepada publik, mencakup tahapan pelaksanaan, peserta, dokumen yang digunakan, serta bukti bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Transparansi dalam tahap ini dianggap sebagai kunci untuk mencegah penyimpangan dan memastikan prinsip good governance diterapkan.
Selain itu, FAM juga mendesak agar seluruh data terkait paket tender yang dihapus, ditunda, atau tetap dilanjutkan dibuka. Hal ini penting untuk mengukur efisiensi anggaran, memastikan pengadaan yang needs-based, dan mengoptimalkan pengawasan publik.
Hingga saat ini, Disdukcapil dinilai belum memberikan argumentasi yang kuat terkait urgensi paket tender yang disoroti, sehingga menimbulkan keraguan atas prioritas dan kelayakan biaya.
Pengawasan Terhadap Pelayanan Kependudukan Ilegal dan Pungli
Terkait pelayanan publik, FAM menyoroti maraknya oknum yang menawarkan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lain secara ilegal di media sosial, terutama Facebook, yang diduga disertai pungutan liar (pungli).
FAM menuntut agar segera ada penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan internal, langkah tegas apa yang telah dan akan diambil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam menindak praktik ilegal ini, serta peningkatan pengawasan publik di kanal digital.
Permintaan Klarifikasi Dugaan Pelayanan Tidak Layak
Artikel Terkait
Sibuk Bukan Alasan, Menjaga Ibadah di Tengah Keterbatasan Waktu
Energi Masa Muda, Saat Terbaik untuk Memperbanyak Ibadah
Melintasi Jantung Priangan, Kereta Api Siliwangi, Penghubung Pesisir Selatan Jawa Barat
Menghubungkan Dua Provinsi, Jejak Perjalanan Jauh Kereta Api Pasundan
Revolusi Mobilitas Jawa, Kehadiran Kereta Cepat Indonesia
Jantung Logistik Nasional, Pelabuhan Tanjung Priok dan Peran Sentralnya
Mutiara Pagi: Dari Tepian Sungai Mahakam (Bagian 2030)
Ikatan Istri Pegadaian Jakarta Gelar Pelatihan Public Speaking, Tingkatkan Kualitas Diri dan Dukungan Karier Suami
Mutiara Pagi: Zaman Telah Bertukar (Bagian 2031)
PKB Cianjur Siapkan 700 Kader Milenial yang Loyalis untuk Berkontribusi di Masyarakat