Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ikhlas Sekaligus Ketua Gapoktan Sukaluyu Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirinya

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Gilang Arvasendra, S.H., dan rekan jadi tim kuasa hukum dari Asep Supiyudin
Gilang Arvasendra, S.H., dan rekan jadi tim kuasa hukum dari Asep Supiyudin

 

Journalnusantara.com, Cianjur - Pondok Pesantren Al-Ikhlas Sukaluyu, yang telah berdiri sejak tahun 2019, telah menjadi sumber inspirasi bagi para alumninya. Ilmu yang diperoleh selama masa pendidikan di sana terbukti sangat bermanfaat dan diamalkan di tengah masyarakat luas.

Namun, akhir-akhir ini, seorang pemuda berinisial N diduga terus mengusik Pimpinan Pondok Pesantren, Asep Supiyudin, dengan tuduhan penyelewengan pupuk subsidi. Padahal, sejauh ini tuduhan tersebut tidak pernah terbukti secara hukum.

Asep Supiyudin, sebagai Pimpinan Pondok Pesantren sekaligus Ketua Gapoktan Sukaluyu, telah bersikap kooperatif dengan memberikan bukti dan keterangan yang jelas kepada Aparat Penegak Hukum bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Ia menekankan bahwa sebagai orang yang mengerti agama, tuduhan itu sangat merugikan.

Menanggapi hal ini, Gilang Arvasendra, S.H., sebagai Tim Kuasa Hukum dari Asep Supiyudin, berencana akan mengajukan Laporan Balik ke Polda Jawa Barat dalam waktu dekat.

Laporan ini terkait dugaan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27a.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Gilang menyampaikan bahwa ia sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Gilang juga menyoroti bahwa N sempat diberitakan di salah satu media sebagai 'Advokat Muda'.

Setelah ditelusuri, ternyata N bukanlah seorang Advokat karena belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Menurut informasi, yang bersangkutan baru mengikuti masa pendidikan di salah satu organisasi Advokat.

Gilang menegaskan bahwa kliennya, Asep Supiyudin, jajaran pengurus Pondok Pesantren, dan keluarganya, sangat dirugikan atas pemberitaan yang tidak benar tersebut.

Lebih lanjut dia berharap agar warga masyarakat Sukaluyu, khususnya wali santri, tidak mudah terprovokasi sebelum permasalahan ini mendapatkan kepastian hukum.

"Pondok Pesantren berkomitmen bahwa aktivitas pembelajaran akan tetap berjalan dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X