Pengunduran Diri Dirut Perumdam Tirta Mukti Cianjur Picu Sorotan, Poslogis: Bupati Harus Buktikan Janji Integritas KPK

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:37 WIB
Kantor Perumdam Tirta Mukti Cianjur (Facebook/Perumdam Tirta Mukti Cianjur)
Kantor Perumdam Tirta Mukti Cianjur (Facebook/Perumdam Tirta Mukti Cianjur)

Journalnusantara.com, CianjurPengunduran diri Direktur Utama Perumdam Tirta Mukti Cianjur, Budi Karyawan, dinilai sebagai momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk membuktikan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Hal ini disampaikan oleh pengamat dan pegiat dari Poslogis, Asep Toha. Menurutnya, proses pengisian jabatan Dirut Perumdam yang baru menjadi ujian nyata bagi Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, pasca komitmen yang disampaikan di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengunduran diri Dirut ini bukan peristiwa biasa. Ini adalah momentum penting bagi Bupati Cianjur untuk membuktikan ucapannya sendiri di depan KPK bahwa Pemkab Cianjur siap membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Asep Toha dari Poslogis kepada media, Kamis (30/10/2025).

Asep Toha mengingatkan bahwa Perumdam memegang peran strategis. Oleh karena itu, pengisian jabatan Direktur Utama baru menuntut manajemen yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi politik.

"Publik akan menilai, apakah proses rekrutmen kali ini dilakukan dengan prinsip transparansi sesuai PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018, atau justru diwarnai 'titipan politik' seperti masa lalu," tegasnya.

Lebih lanjut, Asep Toha menuntut adanya langkah pembersihan menyeluruh di tubuh Perumdam, terutama setelah muncul sorotan atas proyek pipanisasi Rp3,2 miliar di Cibodas.

"Jika Bupati benar-benar ingin menunjukkan komitmen antikorupsi, ia harus berani meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan audit investigatif terhadap seluruh pengadaan di Perumdam. Audit oleh BPKP menjadi pilihan yang paling kredibel," katanya.

Menurutnya, audit internal oleh Inspektorat seringkali diragukan independensinya oleh publik. Jika audit BPKP menemukan penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, Bupati wajib menyerahkannya kepada Kejaksaan.

"Itulah bukti nyata bahwa komitmen antikorupsi bukan hanya jargon seremonial," pungkas Asep Toha, sembari menyinggung kembali pernyataan Bupati pada 25 September 2025 tentang niat membangun pemerintahan yang bersih melalui SPI dan MCP. "Kini, bola ada di tangan Bupati. Buktikan sekarang, jangan hanya berkata di depan KPK."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X