PCNU Cianjur Gelar Kajian Fikih Perempuan, Kupas Tuntas Hukum Wudhu dengan Makeup Waterproof

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 9 September 2025 | 06:57 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur — Pertanyaan tentang sah atau tidaknya wudhu bagi perempuan yang menggunakan make-up waterproof kerap menimbulkan kebingungan di kalangan muslimah.

Menjawab keresahan tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cianjur menggelar kajian bertajuk Ngaji Fikih Perempuan.

Acara ini dijadwalkan pada Ahad, 14 September 2025, pukul 14.00 WIB di Masjid An-Nahdloh, PCNU Cianjur, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur.

Kajian akan dipimpin oleh Ustadzah Hj. Nury Nasihin yang akan membahas perspektif fikih mengenai syarat sah wudhu, khususnya terkait keberadaan lapisan pada kulit yang berpotensi menghalangi air.

Ketua panitia, Nurul Nur Fauziah, S.Pd, menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberi pencerahan kepada para muslimah.

“Banyak perempuan ingin beribadah dengan sempurna, namun masih ragu apakah wudhunya sah jika menggunakan kosmetik tertentu. Kami berharap kajian ini bisa memberikan kepastian dan menghilangkan keraguan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Dalam Islam, wudhu merupakan syarat sah salat. Air harus menyentuh seluruh anggota wudhu, mulai dari wajah, tangan, kepala, hingga kaki. Kajian ini akan menjawab apakah make-up waterproof benar-benar menjadi penghalang air atau tidak.

Kegiatan yang bersifat terbuka untuk umum dan gratis ini diharapkan menjadi wadah bagi muslimah untuk memperdalam pemahaman tentang taharah (bersuci).

"Selain pemaparan materi, peserta juga diberi kesempatan berinteraksi langsung dengan pemateri melalui sesi tanya jawab," tambahnya.

Panitia mengundang seluruh muslimah di Cianjur dan sekitarnya untuk hadir dan memanfaatkan kesempatan ini. Dengan ilmu yang diperoleh, diharapkan ibadah menjadi lebih sempurna dan penuh keberkahan.

Artikel Selanjutnya

Mengapa Rakyat Turun ke Jalan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X