4.Nafas para perokok bukan hanya membawa polusi yang mengandung partikel rokok, tetapi juga membawa partikel kuman seperti TB yang dapat menularkan kepada orang lain.
Dengan mengetahui 4 alasan diatas diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat yang masih merokok, bahwa penyakit yang ditimbulkan akibat rokok tidak hanya menyerang para perokok, namun juga berbagai anggota keluarga, rekan, sahabat, orang tua dan masyarakat sekitar lainnya.
*Apa upaya kita agar para Perokok berprilaku positif dan Produsen rokok peduli terhadap kesehatan keluarga dan kesehatan bersama*.
Melihat eskalasi indikator negatif yang lebih cepat, maka peran kemitraan perlu didorong untuk ikut bersama peduli.
Produsen rokok tidak bisa berpangku tangan menikmati keuntungan produksi rokok tanpa menanggung konsekuensi pesan pada setiap kotak rokok yang “ _Dapat membunuhmu”._
Pesan itu bukan formalitas atau prosedur izin edar semata.
Itu keyakinan teruji secara ilmiah dan faktual.
Baca Juga: Hati-Hati dengan Orang Bermuka Dua (Dzulwajhaeni)
Karenanya Pemerintah, masyarakat dan Organisasi peduli kesehatan harus menemukan cara tepat, tegas dan adil untuk bersama-sama menciptakan ruang udara bersih bagi sesama sekaligus menekan angka kejadian kasus Kanker pada orang dewasa (khususnya karena merokok) dan kanker pada anak yang sebahagian karena asap rokok sebagai faktor risiko, dengan tetap menghormati hak merokok pada perokok.
_Kita tahu bersama, jika buang air kecil dan buang air besar harus mojok, cari toilet, bahkan bersembunyi agar tak terlihat. Padahal air kecil dan air besar bukan bahan infectious atau bahan beracun yang pasti menimbulkan penyakit._
Sementara rokok yang mengandung 7.000 bahan kimia berbahaya termasuk arsenik, sianida dll dimana 50 zat didalamnya bersifat *karsinogenik* yang memicu munculnya Kanker dan berbagai penyakit kronis dan akut yang mematikan.
Uniknya para perokok dengan santai tanpa merasa salah, menghembuskan asap disembarang tempat sekalipun ada anak-anak, perempuan dan lanjut usia.
Padahal dalam Pasal 199 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ada sanksi pidana jika merokok ditempat umum dengan *penjara 6 bulan serta denda Rp. 50 juta*.
Dalam pasal 122 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) *diWAJIBkan menetapkan kawasan tanpa rokok*.
Kita butuh perokok yang gentleman, yang tidak egois, yang santun, yang patuh aturan, yang menghargai kehidupan sesama untuk hidup sehat.
Artikel Terkait
Panwaslu Desa Gelaranyar Kecamatan Pagelaran Siap Awasi Proses Pemutahiran Data Pemilih
Menteri BUMN dan Menparekraf Hadiri Peresmian Jaringan Pemred Promedia
Menparekraf: Pemberitaan Berdampak Positif Bagi Industri Pariwisata Indonesia
Jelang Pemilu 2024, PPP Tunjuk 2 Juru Bicara Partai
Hati-Hati dengan Orang Bermuka Dua (Dzulwajhaeni)
Geger, ODGJ Bawa Tas Berisi Uang Rp 100 Juta
Pengungsi Gempa Sindir Kurangnya Simpati Dunia terhadap Suriah
Jaringan Pemred Promedia Diresmikan, Erick Thohir Ungkap Solusi Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Launching Jaringan Pimred ProMedia, Sandiaga Uno Sebut Potensi Besar Orang Indonesia: Mahir Bikin Konten
Wapres KH Ma'ruf Amin Sambangi Barus, Kota Bersejarah di Sumatera Utara