JournalNusantara.com/ SuaraMahasiswa - Tentunya saat ini masyarakat Indonesia selalu meggunakan teknologi dan alat informasi setiap harinya, bahka tidak sedikit yang berketergantungan terhadap tekhnologi cerdas, salahsatunya handphone.
Sehingga pelaku kejahatan dunia maya bermunculan dengan menggunakan teknologi dan informasi untuk melakukan kejahatannya, baik itu penipuan ataupun pencemaran nama baik.
Banyak juga orang yang belum mengerti atau bahkan tidak sama sekali mengerti bagaimana proses ini berjalan dan bagaimana bisa dikatakan pencemaran nama baik seseorang dan juga merusak citra dan reputasi seseorang tersebut.
Kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi dikatakan sering tejadi setiap harinya. Dan yang sering terjadi adalah penghinaan rasial di jejaring media sosial. Banyak orang mengira ini normal bahkan menjadi hal yang lumrah dan sudah biasa, tetapi ber efek sangat besar bagi korban.
Padahal pemerintah telah memberikan pasal tentang kejahatan yang berkaitan dengan teknologi dan informasi yaitu pada pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur : setiap orang dengan sengaja,dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Maka dari itu bijak lah dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangan nya di era sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”. (Vania Zulfikar/ KPI 3 D)
Artikel Terkait
Tradisi Adat Jawa di Acara Nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Bisa untuk Belajar Masyarakat
Grand Final Miss Hijab Indonesia 2022 Sukses Digelar
Wakil Presiden Memberikan Pesan Kepada Kaesang-Erina: Kalau ada Ketegangan Jangan Banting Piring
Membatik, Cara NU Peduli Kemanusiaan Cianjur Ajak Anak Korban Gempa agar Bangkit
Mojang Jajaka Cianjur Bentuk Moka Quick Response Bantu Korban Gempa
Mojang Jajaka Cianjur Bantu Korban Gempa Melalui Psikososial Trauma Healing
Naas, Pelaku Penipuan di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Presiden Rusia Vladimir Putin Teken UU Anti LGBT
Beberapa Manfaat Serum Vitamin C Untuk Kulit Wajah
Tambang Batu Bara di Sumbar Meledak Memakan 10 Korban Jiwa