JournalNusantara.com - Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang ditangkap ini adalah seorang pria berinisial KI (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Jumat (12/9/2022), pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan yang terjadi di Kampung Pendowo Asri. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di rumah saudaranya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (10/12/2022).
Dalam kasus ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa enam lembar kwitansi penyerahan uang kepada pelaku.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Fayadi (49), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, antara korban dan pelaku ini saling kenal dan tinggal di kampung yang sama. Mereka awalnya melakukan kerjasama membuka usaha jual beli rongsokan pada bulan Agustus 2022, saat itu korban menyerahkan modal kepada pelaku sebanyak Rp 180 juta.
Setelah usaha jual beli rongsokan tersebut berjalan satu bulan, pelaku tidak pernah menunjukkan laporan pembukaan kepada korban, sehingga menanyakan korban langsung kepada pelaku terkait pembukuan usaha jual beli rongsokan.
“Setelah dihitung, ternyata terjadi selisih sebanyak Rp 70 juta dari total modal usaha, itu belum dihitung jumlah keuntungannya. Korban kemudian menanyakan nota-nota penjualan, setelah di cek ternyata pelaku sudah merubah nota penjualan rongsokan,” jelas Iptu Zulian.
Baca Juga: Tradisi Adat Jawa di Acara Nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Bisa untuk Belajar Masyarakat
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas. Berkat kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengurung di rumah saudaranya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.*
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep Bahagia saat Erina Gudono Duduk di Sampingnya, Cantik Banget Ya
Ketua DKC Garda Bangsa Sumedang Mengundurkan Diri
Tradisi Adat Jawa di Acara Nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Bisa untuk Belajar Masyarakat
Mojang Jajaka Cianjur Bantu Korban Gempa Melalui Psikososial Trauma Healing