JournalNusantara.com - Vladimir Putin, Presiden Rusia sahkan undang-undang anti-LGBT.
Putin menekan UU tersebut pada Senin 5 Desember lalu setelah ditinjau diloloskan oleh parlemen Rusia. Warga Rusia dilarang melakukan propaganda LGBT hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Baca Juga: Naas, Pelaku Penipuan di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Individu yang melanggar ketentuan tersebut bisa didenda sebesar 400 ribu rubel atau setara Rp103 juta. Jika organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda 5 juta rubel atau Rp 1.2 miliar.
Baca Juga: Mojang Jajaka Cianjur Bantu Korban Gempa Melalui Psikososial Trauma Healing
Dan yang terakhir jika ada orang asing yang melanggar maka akan ditangkap dan dikeluarkan dari negara Rusia.*(Adinda Indah)
Sumber : Instagram/faktanyagooogle
Artikel Terkait
Ketua DKC Garda Bangsa Sumedang Mengundurkan Diri
8 Besar Piala Dunia 2022: Mengejutkan! Maroko Lolos Semifinal, Perancis Pecundangi Inggris
Jadwal ANTV Hari Ini: Tayang Ishq Mein Marjawan 2 dan Satu Cinta Kaesang Erina Live
Tradisi Adat Jawa di Acara Nikah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Bisa untuk Belajar Masyarakat
Grand Final Miss Hijab Indonesia 2022 Sukses Digelar
Wakil Presiden Memberikan Pesan Kepada Kaesang-Erina: Kalau ada Ketegangan Jangan Banting Piring
Membatik, Cara NU Peduli Kemanusiaan Cianjur Ajak Anak Korban Gempa agar Bangkit
Mojang Jajaka Cianjur Bentuk Moka Quick Response Bantu Korban Gempa
Mojang Jajaka Cianjur Bantu Korban Gempa Melalui Psikososial Trauma Healing
Naas, Pelaku Penipuan di Tulang Bawang Ditangkap Polisi