Selama kurang lebih dua dekade, DPRD Kabupaten Cianjur lebih sering hadir sebagai pelengkap prosedur ketimbang pengendali arah kebijakan yang efektif. Fungsi pengawasan cenderung tumpul, fungsi anggaran berjalan tanpa daya tekan yang berarti, dan fungsi legislasi kehilangan gaungnya di tengah hiruk-pikuk kekuasaan eksekutif.
Publik pun perlahan menurunkan ekspektasi, meredam kritik, dan mulai memandang lembaga perwakilan ini bukan lagi sebagai penyeimbang kekuasaan yang mandiri.
Namun, kehadiran Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 membawa angin segar yang berbeda.
Ada perubahan nada bicara yang lebih tegas dan sikap yang lebih prinsipal. Rekomendasi tidak lagi sekadar menjadi dokumen formalitas yang menumpuk di meja birokrasi.
Bahkan, wacana penggunaan hak angket mulai disuarakan dengan lantang. Bagi dinamika politik di Cianjur, fenomena ini adalah sebuah anomali. Namun, justru di balik anomali inilah tersimpan persoalan mendasar tentang hakikat peran legislatif.
Secara normatif, tidak ada aturan yang berubah. Melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD sejatinya telah dibekali instrumen pengawasan yang sangat kuat, mulai dari hak interpelasi hingga hak menyatakan pendapat.
Begitu pula dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah yang diatur melalui PP Nomor 12 Tahun 2019, di mana DPRD ditempatkan sebagai aktor kunci guna memastikan kebijakan anggaran berjalan rasional, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kesimpulannya sederhana namun menohok: jika hari ini DPRD mampu bersikap tegas, maka ketidakberdayaan yang terjadi selama bertahun-tahun sebelumnya bukanlah karena ketidakmampuan secara regulasi, melainkan karena pilihan untuk tidak melakukannya.
Pansus LKPJ 2025 tanpa disadari telah membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. DPRD Cianjur membuktikan bahwa mereka sebenarnya mampu menjalankan perannya secara utuh—mampu mengkritik, menekan, serta mengoreksi jalannya pemerintahan. Pertanyaan krusialnya kemudian adalah mengapa kemampuan itu baru muncul sekarang?
Sejak transisi regulasi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004, relasi eksekutif dan legislatif memang dibingkai dalam semangat kemitraan. Namun, dalam praktiknya di tingkat lokal, kemitraan kerap bergeser menjadi "zona nyaman".
Kritik dikurangi demi menjaga stabilitas, meski harus mengorbankan fungsi pengawasan yang hakiki. Pola ini diperkuat oleh kekhawatiran akan tidak diakomodasinya aspirasi hingga tekanan politik internal yang membuat sikap kritis terasa berisiko secara elektoral.
Dalam jangka panjang, pragmatisme ini membentuk kebiasaan yang kemudian mengkristal menjadi pola. Sebuah pola di mana diam dianggap sebagai normalitas, dan sikap tegas justru terlihat luar biasa.
Maka, ketika Pansus LKPJ 2025 tampil berbeda, publik tidak hanya melihat keberanian, tetapi juga melihat sebuah cermin pembanding yang jujur. Cermin itu mengatakan dengan terang bahwa pengabaian peran selama ini adalah sebuah kesengajaan politik.
Namun, keberanian yang baru tumbuh selalu membawa risiko inheren: sifatnya yang sementara. Pengalaman menunjukkan bahwa ketegasan sering kali menyala terang di awal, namun meredup saat memasuki tahap implementasi.