Oleh: Muhammad Herry Wirawan
Tahun 2025 ini, insentif untuk guru ngaji di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan. Janji pemberian insentif secara langsung melalui transfer ke rekening masing-masing guru ngaji, yang digulirkan oleh pemerintahan sebelumnya, kini hanya terealisasi terbatas, khusus untuk Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Desa (Kordes) saja. Situasi ini memicu banyak pertanyaan dan kegelisahan di kalangan guru ngaji dan masyarakat.
Awalnya, kebijakan ini direncanakan oleh pemerintahan sebelumnya dengan mengalokasikan anggaran insentif melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemda, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melalui desa. Skema ini mengharuskan setiap guru ngaji memiliki rekening pribadi untuk mempermudah proses transfer.
Namun, implementasinya jauh dari kata sederhana. Data awal menunjukkan bahwa jumlah guru ngaji yang berpotensi menerima insentif mencapai angka yang fantastis, hampir setara dengan jumlah RT di Cianjur, yakni sekitar 11.111 orang.
Hal ini berarti pemerintah harus menghadapi tantangan besar dalam hal pendataan, verifikasi keberadaan, validasi rekening, dan penyesuaian ketersediaan anggaran.
Seiring pergantian kepemimpinan daerah, kebijakan ini dievaluasi kembali. Salah satu kendala utama adalah regulasi efisiensi dan keterbatasan anggaran. Anggaran hibah untuk guru ngaji yang semula direncanakan sebesar Rp22 miliar, ternyata tidak teralokasikan di awal tahun 2025.
Hal ini imbas dari penyesuaian anggaran daerah yang fokus pada efisiensi belanja di berbagai kategori bantuan hibah, tidak hanya insentif guru ngaji. Akibatnya, anggaran yang tersisa untuk insentif guru ngaji sepanjang tahun ini hanya sekitar Rp800 juta, sehingga ruang untuk distribusi menjadi sangat terbatas.
Realitas ini tentu menimbulkan kekecewaan. Namun, penting bagi kita untuk memahami bahwa efisiensi anggaran tidak serta-merta berarti mengabaikan peran guru ngaji atau mengurangi perhatian terhadap bidang keagamaan. Justru, ini adalah momentum bagi pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.
Kita juga perlu menyadari bahwa kategori guru ngaji sangat beragam. Ada yang mengajar di pesantren, memiliki lembaga sendiri, mengajar di diniyah formal, hingga yang mengajar secara tradisional di kampung tanpa naungan lembaga. Sebagian mungkin sudah mendapatkan dukungan dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) keagamaan, sementara sebagian lainnya belum tersentuh bantuan. Pendekatan yang seragam tanpa mempertimbangkan keberagaman ini justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.
Di sisi lain, kebijakan hibah atau bantuan insentif harus senantiasa menyesuaikan dengan aturan perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disetujui.
Oleh karena itu, sangat tidak bijak jika kegagalan realisasi ini serta-merta dianggap sebagai ingkar janji, apalagi dibebankan sepenuhnya pada Bupati yang baru menjabat empat bulan.
Ini bukan hanya soal Bupati, melainkan tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat yang menghargai dan mencintai guru-guru ngaji. Mereka adalah pilar moral dan spiritual yang tak ternilai harganya. Mari kita bersabar dan bersama-sama mencari solusi terbaik.
Kehadiran Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN), yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati, dapat menjadi wadah strategis. Forum ini bisa berfungsi untuk mengkoordinasikan, memetakan kebutuhan, dan menyampaikan aspirasi para guru ngaji secara lebih terstruktur kepada pemerintah daerah.
Di bawah kepemimpinan Bupati yang baru, Cianjur telah menunjukkan kemajuan signifikan di bidang keagamaan, contohnya dalam ajang MTQ Jawa Barat.