Konsep kewarganegaraan bukan sekadar soal legalitas dokumen, tetapi juga akses terhadap hak-hak dasar, termasuk keadilan. Jika sistem hukum baru bergerak karena tekanan publik di media sosial, maka terjadi pelanggaran hak kewarganegaraan yang paling mendasar: kesetaraan di depan hukum.
Solusi: Reformasi Sistem dan Literasi Digital
Lalu, apa yang bisa dilakukan? Pertama, tentu kita harus mendorong reformasi sistem hukum agar responsif terhadap laporan masyarakat bukan hanya terhadap yang viral. Polisi, jaksa, hingga hakim perlu dibekali integritas dan komitmen terhadap keadilan tanpa pandang bulu.
Kedua, penting untuk meningkatkan literasi hukum dan digital bagi masyarakat. Masyarakat perlu diberi pengetahuan tentang prosedur hukum, serta cara menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Tujuannya bukan agar semua masalah jadi viral, tetapi agar masyarakat tahu kapan dan bagaimana menyuarakan masalah dengan benar.
Ketiga, perlu dibentuk sistem pengawasan independen yang memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara adil, terlepas dari apakah itu viral atau tidak. Penguatan lembaga seperti Komnas HAM, Ombudsman, hingga LPSK sangat penting agar masyarakat punya saluran pengaduan yang bisa dipercaya.
Penutup: Menolak Ketergantungan pada Viralitas
Fenomena “No Viral No Justice” adalah refleksi dari dua sisi mata uang: di satu sisi menunjukkan kuatnya suara rakyat dalam menuntut keadilan, namun di sisi lain menunjukkan rapuhnya sistem hukum kita. Kita tidak bisa terus-menerus berharap keadilan datang dari trending topic, karena keadilan sejati tidak seharusnya selektif.
Keadilan harus hadir untuk semua, tak peduli siapa mereka, dari mana asalnya, atau berapa jumlah pengikut media sosialnya. Sudah saatnya kita berhenti bergantung pada viralitas dan mulai membangun sistem hukum yang berpihak pada kebenaran bukan pada eksposur.
Penulis : Muhammad Bintang Saputra
Pendidikan Ekonomi, Universitas Pamulang