Dampak Psikologis dan Sosial
Ketika masyarakat terpaksa viral dulu untuk mendapat keadilan, ada beban psikologis yang menyertainya. Korban kekerasan, misalnya, harus membuka luka lama, mempublikasikan trauma pribadi, dan siap menerima berbagai komentar, termasuk yang menyudutkan.
Tidak semua orang siap menghadapi “pengadilan warganet.” Banyak korban justru mendapat serangan balik berupa victim-blaming atau cyberbullying. Alih-alih mendapat dukungan, mereka malah kembali menjadi korban kali ini di ruang digital.
Selain itu, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum. Jika keadilan hanya berlaku bagi yang viral, maka hukum tidak lagi menjadi pelindung semua warga, melainkan hanya mereka yang mampu “menjual cerita.”
Payung Hukum: Dimana Posisi Negara?
Meski fenomena ini berkembang secara sosial, beberapa undang-undang sebenarnya telah mengatur hak-hak warga atas keadilan dan informasi. Namun lemahnya implementasi membuat masyarakat mencari keadilan lewat jalur viral.
Beberapa regulasi yang relevan di antaranya:
1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin setiap warga mendapat perlindungan hukum dan hak menyampaikan pendapat.
2. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur hak atas proses hukum yang adil dan cepat tanpa diskriminasi.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga negara merespons informasi dan laporan publik secara transparan.
4. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016), yang di satu sisi memberi ruang berbagi informasi, namun di sisi lain bisa menjerat pelapor dengan pasal pencemaran nama baik.
5. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, yang dapat digunakan masyarakat saat merasa layanan hukum lamban atau tak adil.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui mekanisme hukum ini atau tidak percaya bahwa jalur resmi akan membantu, sehingga akhirnya memviralkan kasus sebagai “langkah terakhir”.
Kewarganegaraan dan Keadilan Sosial
Fenomena ini juga bersinggungan dengan isu kewarganegaraan. Dalam konteks Indonesia, setiap warga negara seharusnya memiliki hak yang sama di mata hukum, sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Namun, kenyataannya, tidak semua warga merasakan hal yang sama.