Contohnya adalah kasus DPRD Kota Malang, di mana 41 dari 45 anggota DPRD terlibat suap APBD Perubahan 2015.
Korupsi semacam ini melibatkan kerja sama antara eksekutif, legislatif, dan pihak swasta.
Faktor penyebab korupsi berjamaah meliputi keserakahan, kolusi, penyalahgunaan kekuasaan, dan lemahnya pengawasan.
Ciri utamanya adalah adanya jaringan, pembagian peran, dan kerja sama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.
Penanganan korupsi berjamaah memerlukan pendekatan komprehensif penguatan lembaga anti-korupsi, peningkatan transparansi, pengawasan ketat, penindakan tegas, serta edukasi publik.
Strategi kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, media, dan lembaga penegak hukum sangat penting.
Penyelewengan APBD adalah kejahatan serius yang merusak integritas pemerintahan dan merugikan rakyat.
Oleh karena itu, pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.
Penulis berharap, melalui pengawasan, transparansi, serta peran aktif masyarakat, penyelewengan APBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dapat dicegah dan diminimalisasi.