opini

Memahami Substansi "Petugas Partai"

Senin, 24 Februari 2025 | 01:00 WIB
Kepala daerah dari PDIP masih menanti arahan Megawati sebelum menentukan sikap terkait kehadiran di retret (tangkapan layar CNN )

Filosofi Petugas Partai

Hal di atas semestinya tidak ada yang bertentangan karena konstitusi memiliki tujuan untuk rakyat, demikian juga tujuan partai adalah untuk rakyat. Namun, seorang pemimpin itu harus dikawal, ia tidak boleh bertindak sekehendak hatinya sendiri. Yang mengawal mulai dari pemilihan calon pemimpin dan visi misi adalah partai politik. Karena kelak yang harus bertanggungjawab atas segala perilaku pemimpin tersebut adalah partainya.

Kecuali pemimpin tersebut melakukan pembangkangan ataupun sudah tidak mematuhi lagi konstitusi partai. Maka konsep atau sistem pemilu di Indonesia, yang berhak mengusung seseorang menjadi anggota dewan, kepala daerah hingga presiden adalah partai politik (kecuali untuk kepala daerah kini sudah bisa perwakilan independen). Karena idealnya, pemimpin itu tidak mungkin mewakili mimpinya ataupun visi misinya sendiri, sebab dianggap lemah.

Melainkan melalui sebuah partai politik karena sudah teruji sebagai sebuah perkumpulan yang memiliki tujuan bersama (berikut memiliki konstituen). Hal ini tentu berbeda dengan negara liberal seperti Amerika dan beberapa negara lain yang memungkinkan perseorangan bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Jadi, dalam kerangka pengawalan dan penugasan itulah PDIP menggunakan istilah kepada siapapun kadernya sebagai petugas partai.

Ini juga untuk mengingatkan bahwa pemimpin itu masih memiliki tanggungjawab kepada partainya. Ia bisa melakukan apapun tapi tetap akan dievaluasi oleh partai. Partai sebatas mengingatkan agar, misalnya: tidak melanggar prinsip dan ideologi partai. Misal saja, PDIP yang nasionalis namun ada petugas partainya yang membuka peluang bagi tumbuh suburnya gerakan khilafah, atau komunis, atau berhubungan dengan Israel, dsb.

Kader silahkan saja untuk membangkang dengan resiko dikeluarkan dari partai. Partai yang baik (partai kader) tidak akan pernah merasa kehilangan satu-dua orang yang keluar dari partai. Karena partai tersebut masih memiliki kader-kader handal yang bisa menggantikan. Dengan sistem skor tadi, sebuah partai tidak bergantung kepada sosok, tapi partai tersebut akan terus mencetak kader-kader baru karena semakin dipercaya oleh rakyat.

Jadi, istilah petugas partai tidak perlu dipersoalkan karena itu adalah urusan internal partai yang sama sekali tidak melanggar konstitusi apapun. Katakanlah mau diganti istilahnya menjadi "kader" atau apapun silahkan saja. Tapi jika merunut dari substansi sistem keorganisasian tadi PDIP lebih mantap dengan menyebutnya sebagai petugas partai. Bertentangan dengan petugas rakyat? Tidak juga. Analognya begini, partai memberi legalitas dan rakyat memberi legitimasinya kepada pemimpin. Itu saja.

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB