Gugatan Dianggap Kabur Apabila Mencampurkan Wanprestasi dan PMH

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:44 WIB
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat/Pengacara di T. S & Partners Law Firm) (Abdul Qodir Majid)

 

Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip

Dalam pembuatan Gugatan diperlukan ketelitian dan harus memiliki rumusan yang jelaa.

Baca Juga: Pemilu Harus Lebih Beradab Agar Dapat Mengbangun Masa Depan Yang Lebih Beradab (Bag 2)

Gugatan yang isinya dalil gugatan mencampur adukkan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dianggap kabur yang berakibat gugatan mengandung cacat obscuur libel.

Baca Juga: Pemilu Berkualitas Akan Menghasilkan Perubahan Yang Ideal Dengan Kehendak Rakyat

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 194K/Pdt/1996, tanggal 28 Desember 1998.

Oleh sebab itu, dalam pembuatan Gugatan perlu kehati-hatian dalam membuat dalil gugutan, jangan sampai gugatan memuat dalil PMH dan Wanprestasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X