Oleh : M.O.Saut Hamonangan Turnip
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa:
Baca Juga: Kesadaran dan Pemahaman Manusia Pancasila Sebagai Khalifah di Muka Bumi (Bag1)
"Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”
Atas permasalahan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telag mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa:
Baca Juga: Mengenal Kelebihan Gugatan Sederhana
"Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Baca Juga: Manfaat Buah Kolang Kaling
Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 628 k/Pid/1984 dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor. SE-013/A/JA/12/2011 yang mengamanatkan agar diselesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara perdata dari perkara pidana.***
Artikel Terkait
Leadership With Statesmanship Sebagai Watak dan Sikap Kenegarawanan (Bag 2)
Tindakan Debitur Pailit Mengalihkan Aset Yang Merugikan Kreditur Dapat Dibatalkan Melalui Actio Pauliana
Polres Subang Ungkap Peredaran Farmasi Tanpa Izin
Pahala Nafkah Keluarga
Manfaat Buah Kolang Kaling
Mengenal Kelebihan Gugatan Sederhana
KTT BRICS di Afrika Selatan, Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Berhak untuk Maju
KKN UNPI Cianjur Gelar Giat Bersih Neglasari Asri di Bojong Picung
Kesadaran dan Pemahaman Manusia Pancasila Sebagai Khalifah di Muka Bumi (Bag1)
Kesadaran dan Pemahaman Manusia Pancasila Sebagai Khalifah di Muka Bumi (Bag 2)